Seorang pria bernama Hildiansyah (21), warga Merangin, Jambi, nekat memperkosa temannya sendiri berinisial TA (19). Saat beraksi, pelaku merekam perbuatan tersebut hingga mengancam akan membunuh korban.
Aksi bejat pelaku terbongkar usai korban memberitahu teman dan keluarganya. Tak terima, korban pun membuat laporan ke polisi.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan pelaku diamankan tak lama setelah laporan dari korban diterimanya. Pelaku diamankan warga dan digiring ke kantor desa pada Senin (11/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, jadi kita sudah terima laporan dari korban dan pada Senin (11/3/2024). Anggota Opsnal Satreskrim dan Unit PPA sudah meluncur ke TKP untuk menjemput tersangka yang sudah diamankan oleh pihak desa," kata Ruri, Rabu (13/3/2024), melansir detikSumbagsel.
Ruri menerangkan sebelum memperkosa, pelaku mengajak korban bertemu di lapangan cross desa. Korban mengiyakan permintaan pelaku, tetapi tidak mau sendirian. Dia sempat minta ditemani rekannya, HA.
"Tapi dalam perjalanan, pelaku kembali menghubungi korban agar datang sendiri dan akhirnya korban menemui pelaku seorang diri," ujar Ruri.
Usai mereka bertemu, pelaku tiba-tiba merampas kunci motor dan ponsel korban. Kemudian pelaku memaksa korban berhubungan badan dengannya. Jika mau, pelaku berjanji akan mengembalikan barang-barang korban.
"Korban berusaha merebut (kunci dan HP). Namun pelaku mengancam akan membunuh korban dengan pisau jika korban tidak mau melakukan hubungan badan," terangnya.
Merasa terancam, korban pasrah. Ironisnya lagi, perbuatan asusila itu direkam oleh pelaku. Video itu digunakan untuk mengancam agar korban tak melapor ke siapa-siapa. Jika korban melapor, pelaku akan menyebar video tersebut.
"Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengembalikan kunci motor dan handphone milik korban. Selanjutnya menyuruh korban untuk pulang," katanya.
Akibat perbuatanya, Hildiansyah akan dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain dirinya, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu helai baju dan celana korban, sebuah pisau, dan satu unit HP.
(dhm/dhm)