Nekat Lawan Polisi Pakai Pisau, Pencuri Pagar Rumah Warga di Medan Ditembak

Nekat Lawan Polisi Pakai Pisau, Pencuri Pagar Rumah Warga di Medan Ditembak

Goklas Wisely - detikSumut
Rabu, 13 Mar 2024 11:01 WIB
Pencuri besi pagar rumah warga (duduk di kursi roda) di Kota Medan ditembak karena berupaya melawan petugas saat ditangkap. (Dok Polsek Medan Baru)
Foto: Pencuri besi pagar rumah warga di Kota Medan ditembak karena berupaya melawan petugas saat ditangkap. (Dok Polsek Medan Baru)
Medan -

Polisi menangkap pencuri besi pagar rumah warga di sekitar Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Pelaku pun ditembak karena berupaya melawan petugas menggunakan pisau.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang mengatakan pelaku bernama Jimmy Prawbowo (33) warga Jalan Titi Papan, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah.

"Pelaku ditangkap pada Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku ini sudah beraksi memcuri pagar besi rumah warga di dua lokasi yang sama, yakni Jalan Titi Papan," kata Yayang kepada detikSumut, Rabu (13/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yayang menjelaskan, mulanya petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Titi Papan. Pelaku sedang duduk dengan tidak memakai baju serta badan bertato.

Setelah itu petugas mengecek ke lokasi dan menangkap pelaku. Namun, pelaku sempat berusaha melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur ke bagian kaki.

ADVERTISEMENT

"Pelaku diberikan tindakan tegas terhadap kedua kakinya karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan satu bilah pisau," ujarnya.

Kemudian pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan tim medis dan saat ini telah berada di Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah besi pagar, 4 buah potongan besi, serta lain pakaian yang dipakai saat melakukan pencurian.

"Pelaku ini merupakan residivis bongkar rumah tahun 2021. Baru bebas dari lapas dengan kasus pencurian yang sama. Pelaku mengaku telah mencuri pagar warga pada Desember tahun 2023 dan Maret 2024," sebutnya.

"Pelaku beraksi sendiri. Barang curiannya dijual dan hasilnya dipakai untuk bermain judi slot," tambahnya.

Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Medan Baru. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads