Seorang pria bernama Ahmad Jais (54), di Palembang ditangkap polisi usai menganiaya istrinya hingga babak belur. Jais yang merupakan seorang buruh harian lepas tersebut menganiaya istrinya DA (35) hanya gegara korban minta uang.
Aksi keji Jais itu diketahui terjadi, Kamis (15/2/2024), sekitar pukul 18.00 WIB di rumah keduanya di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan mengatakan saat kejadian pelaku baru pulang dari bekerja. Kemudian sang istri langsung meminta uang pada pelaku. Pelaku yang tak senang dengan cara korban meminta uang lalu naik pitam hingga terjadi cekcok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pelaku tidak mempunyai uang pada waktu itu dan tidak senang dengan cara korban (meminta uang), akhirnya terjadilah adu mulut antara mereka berdua," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (10/3/2024).
Fifin mengatakan, keributan keduanya semakin memanas hingga akhirnya pelaku menghajar korban hingga babak belur.
"Pelaku memukul istrinya 4 kali menggunakan helm, kemudian memukul kepala istrinya dengan tangan sebanyak 3 kali, memelintir tangan korban 2 kali, menjambak rambut korban hingga akhirnya memukul tubuh korban dengan balok kayu sepanjang 1 meter," jelasnya.
DA yang tak terima atas perbuatan Jais akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Palembang hingga akhirnya pelaku diamankan.
"Korban sendiri menderita luka di bagian kepala, kaki hingga tubuhnya akibat KDRT tersebut," kata dia.
Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1), ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Saat diinterogasi polisi, Jais mengaku menghajar istrinya untuk melindungi diri saat istrinya menyerang lebih dahulu.
"Saya cuman mau ngambil paksa tongkat kayu itu karena dia mukul saya duluan, mungkin karena saling tarik tongkat tadi jadi dia kena pukul," katanya.
(nkm/nkm)