Pekerja Warung Mi Aceh di Siantar Curi Uang Bos saat Ditinggal Pulkam

Pekerja Warung Mi Aceh di Siantar Curi Uang Bos saat Ditinggal Pulkam

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 09 Mar 2024 23:00 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.detikcom
Pematangsiantar -

Seorang pekerja warung mi Aceh di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), DAP (19), mencuri uang milik bosnya sebanyak Rp 2,6 juta. Saat kejadian, korban tengah pulang kampung ke Aceh.

"(Pelaku) pekerja dari korban," kata Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik, Sabtu (9/3/2024).

Herli mengatakan, pencurian itu terjadi di rumah korban di Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Siantar Utara Kamis (7/3) sekira pukul 04.30 WIB. Kejadian itu berawal pada Senin (3/3). Saat itu, korban dan suaminya pulang ke Aceh karena ada urusan keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat pulang kampung, mereka meninggalkan ketiga pekerja mereka, yang salah satu di antaranya adalah pelaku.

Lalu, pada Jumat (8/3), korban dan suaminya pulang dari Aceh. Saat hendak istirahat di kamar, korban melihat ventilasi udara di dalam kamarnya telah rusak.

ADVERTISEMENT

Merasa curiga, korban lalu memeriksa dompet berisi uang yang ada di lemarinya. Saat dicek, uang yang sebelumnya ada Rp 5 juta, hanya tersisa Rp 3.250.00.

"Lalu pelapor memeriksa celengan yang ada di dalam lemari pakaian dengan cara membuka gemboknya dan ternyata uang di dalam celengan tersebut sudah tidak ada lagi sebanyak Rp 850 ribu. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta," ujarnya.

Setelah itu, suami korban pun menanyakan pelaku DAP, apakah mencuri uang tersebut. Namun, saat itu, DAP mengaku tidak mengambil uang itu.

Alhasil, korban membuat laporan ke Polsek Siantar Utara pada hari yang sama. Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian langsung mendatangi rumah korban dan menginterogasi pelaku.

"Saat itu, pelaku DAP akhirnya mengaku telah mengambil uang pelapor dari lemari pakaian kamar tidur pelapor," kata Herli.

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang yang dicurinya itu telah digunakannya untuk membayar utang di koperasi. Selain itu, uang itu juga digunakan untuk membeli makan dan rokok.

"Pelaku DAP mengaku uang milik korban tersebut sudah digunakannya untuk membayar utangnya kepada koperasi dan sisanya dipergunakannya untuk makan serta beli rokok," sebutnya.

Pelaku DAP pun diboyong ke Polsek Siantar Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.




(afb/afb)


Hide Ads