Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu berupa narkotika berbagai jenis hingga ratusan handphone.
"Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5,6 kg sabu-sabu, 2,1 kg ganja, 153 butir pil ekstasi, 77,93 gram kokain, 52,7 gram happy water, 1,9 kg ketamin dan 243 unit handphone yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi. Ini merupakan barang bukti dari 209 perkara," kata Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Kasna menyebut barang bukti yang dimusnahkan itu, ada yang perkaranya yang masih dalam tahap penyidikan. Barang bukti itu dimusnahkan dengan dibakar di dalam mobil incinerator hingga dihancurkan untuk handphone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara yang masih dalam penyelidikan itu atas nama Muklis M Yusuf, berupa sabu sebanyak 590,89 gram serta perkara atas nama Randi dengan barang bukti sabu seberat 923,89 gram. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dipukul menggunakan palu dan dimasukkan ke dalam mesin incinerator," ujarnya.
Sebelum dimusnahkan barang bukti narkotika itu dilakukan uji coba menggunakan alat tes kit narkotika yang dimiliki kejaksaan. Pemusnahan narkoba itu juga turut disaksikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejagung RI, Bambang Bachtiar.
"Dengan alat tes kit yang berasal dari Swedia ini, kita bisa memastikan apakah barang bukti yang dimusnahkan itu asli atau palsu karena diganti.
Bambang menyebut alat tes baru milik kejaksaan itu saat ini baru berada di tingkat kejaksaan tinggi. Kedepannya akan didistribusikan ke Kejaksaan tingkat kabupaten/kota
"Saat ini alat tersebut baru didistribusikan ke Kejati, Kedepannya kita upayakan ada distribusi alat ini untuk Kejari. Pemeliharaan alat tes kit narkotika ini akan dilakukan secara berkala, sehingga dapat tetap kita gunakan," tambahnya.
(nkm/nkm)