Dua karyawan PT Karimun Granit (KG) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) nekat mencuri kabel tembaga di tempat mereka bekerja. Kedua pelaku diketahui mencuri kabel tembaga sebanyak 707 kilogram atau senilai Rp 60 juta.
Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono menyebut pencurian kabel tembaga itu dilakukan oleh AK (38) dan R (27). Selain kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan satu orang penadah kabel curian tersebut.
"Ada tiga orang yang diamankan Satreskrim Polres Karimun yakni inisial AK (38), R (27) dan S (52). Pelaku inisial AK dan R ini merupakan karyawan PT KG, sedangkan S sebagai penadah kabel tembaga hasil curian," kata Herie, Rabu (6/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herie menyebut pencurian itu pertama kali diketahui oleh petugas keamanan perusahaan itu. Kemudian hal tersebut dilaporkan ke Polres Karimun.
"Jadi ini pertama kali diketahui oleh petugas keamanan bahwa telah terjadi pencurian terhadap gulungan kabel tembaga di perusahaan itu pada Minggu (3/3). Kemudian dilaporkan ke Polres Karimun. Ketiganya diamankan di wilayah Karimun," ujarnya.
Hasil pemeriksaan penyidik, kedua pelaku yakni AK dan R mengaku telah lima kali melakukan pencurian kabel tembaga di PT KG. Dalam aksinya kedua pelaku masing-masing sebagai pengintai dan ada yang bertugas mengambil kabel tembaga.
"Adapun pelaku melancarkan aksinya sebanyak 5 kali pada bulan Februari 2024. Dalam melakukan aksi pencurian dengan modus membagi tugas yaitu ada yang bertindak selaku pemberi informasi dan bertindak selaku pengambil kabel tembaga," ujarnya.
"Kemudian kabel tembaga tersebut diangkut menggunakan sampan keluar dari wilayah perairan PT. KG untuk di bawa dan dijual. Total kabel tembaga yang telah diambil para pelaku sebanyak 707 Kg," tambahnya.
Hasil pemeriksaan juga diketahui kedua pelaku langsung menjual hasil barang curiannya ke pelaku S. Untuk satu kilogramnya kabel tembaga itu dihargai Rp 85 ribu.
"Adapun barang yang dicuri diantaranya kabel tembaga dengan jumlah keseluruhan 707 Kg dengan harga jual perkilo Rp 85.000 dan jumlah dari penjualan barang hasil pencurian adalah Rp 60.095.000," ujarnya.
Dari penangkapan tiga pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa kabel tembaga, Satu unit sepeda motor becak dan timbangan. Atas perbuatannya pelaku AK dan R dijerat dengan pasal pencurian sedangkan S dijerat dengan pasal penadahan.
"Kepada Pelaku AK dan R dijerat dengan pasal pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Untuk pelaku S dijerat dengan pasal penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.
(nkm/nkm)