Aksi WN Singapura Cabuli Bocah di Batam Meski Sudah Punya 2 Istri

Round Up

Aksi WN Singapura Cabuli Bocah di Batam Meski Sudah Punya 2 Istri

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 05 Mar 2024 07:37 WIB
RM (66) Warga Singapura yang ditangkap karena cabuli bocah perempuan di Batam. (Istimewa)
Foto: RM (66) Warga Singapura yang ditangkap karena cabuli bocah perempuan di Batam. (Istimewa)
Batam -

Seorang pria yang merupakan warga negara (WN) Singapura, RM (66), mencabuli seorang bocah di Batam, Kepulauan Riau (Riau). Aksi ini dilakukan RM padahal dia sudah memiliki dua orang istri.

Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman mengatakan pelaku sudah diamankan pada akhir Februari 2024 lalu. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban.

"Kami melakukan penangkapan terhadap satu WNA Singapura atas tindak pencabulan. Pelaku diamankan pada Kamis (29/2) atas laporan orang tua korban," ucap Sudirman, Senin (4/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi bejat pelaku terungkap usai korban melaporkan perbuatan yang diterimanya ke orang tuanya. Rumah keluarga korban dan pelaku ini bertetangga.

"Pelaku ini sering di Batam, ada istrinya (WNI). Jadi ketika di Batam pelaku tinggal di rumah istrinya itu. Terungkapnya kejadian itu saat korban menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari pemeriksaan polisi diketahui aksi pencabulan terakhir kali dilakukan pelaku pada Rabu (28/2). Pelaku RM melakukan aksinya di fasum perumahan mereka.

"Pelaku ini melakukan tindakan cabulnya di tenda yang berada di fasum perumahan mereka," ujarnya.

"Kasus ini masih kami kembangkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara maraton," jelasnya.

Sementara itu, pelaku RM sendiri mengakui perbuatan bejatnya itu. Dia mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu lebih dari 4 kali.

"Saya sebenarnya tidak terlalu ingat. Tapi sepertinya 4-5 kali, korban itu tetangga saya," tuturnya.

Pelaku RM mengaku usai melakukan perbuatannya, dia memberikan uang Rp 5 ribu ke korban. Dia mengaku tinggal di Batam bersama istri keduanya.

"Saya tinggal sama istri kedua. Saya tidak kerja tapi sering bolak-balik (Batam-Singapura), saya dan istri punya kontrakan di sini (Batam). Saya kasih jajan Rp 5000," ujarnya.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.




(afb/afb)


Hide Ads