Anak Pejabat Perkosa Wanita di Dalam Mobil Dinas

Regional

Anak Pejabat Perkosa Wanita di Dalam Mobil Dinas

Tim detikSulsel - detikSumut
Minggu, 03 Mar 2024 22:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Gowa -

Seorang pira berinisal UC (24) yang merupakan anak pejabat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memperkosa seorang wanita berusia 20 tahun. Aksi itu dilakukan pelaku di dalam mobil dinas.

"Di TKP (tempat kejadian perkara), terjadilah itu rudapaksa oleh pelaku satu ini inisialnya UC. Ini kan antara pelaku utama (UC) dengan korban ini pernah pacaran," ujar Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu melansir detikSulsel, Minggu (3/3/2024).

Ipda Udin menyebut, peristiwa itu berawal saat para pelaku berinisial UC, RN (24), dan MQ (29) menjemput korban di Kota Makassar. Korban dijemput dengan menggunakan mobil dinas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebetulan korban ini lagi di Makassar posisinya pada saat itu. Sehingga perempuan ini dijemputlah ketiga laki-laki ini," katanya.

Usai dijemput, korban kemudian diajak pelaku untuk jalan-jalan ke Gowa, sementara dua rekannya bersembunyi di area belakang mobil tanpa disadari korban. Kemudian pelaku tiba-tiba memarkir mobilnya di tepi jalan dan mulai melakukan aksi bejatnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi yang melakukan pemerkosaan itu inisial UC. Kan ini mengakunya pacarnya, tapi sudah sempat putus. Kemudian inisial RN dan MQ mereka itu cuman melakukan pencabulan terhadap korban," ucapnya.

Udin mengungkapkan, korban sempat syok. Antara pelaku UC dan korban ini juga baru kenal tiga bulan, sementara dengan dua teman UC saling mengenal.

"Kemarin sudah diambilkan visum, kemudian juga diberi obat supaya korban bisa dalam kondisi fit. Dan kemarin itu sudah bisa dimintai keterangannya di polres," tuturnya.

Para pelaku saat ini telah ditahan di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya para pelaku tersebut terancam Pasal 285 subsider 289.

"Ketiga pelaku ini disanksi Pasal 285 subsider 289 ditambah Pasal 55, 56 turut membantu melakukan permufakatan jahat," sebutnya.




(afb/afb)


Hide Ads