Anak Pejabat Perkosa Wanita Dalam Mobil Dinas di Gowa Sempat Pacari Korban

Anak Pejabat Perkosa Wanita Dalam Mobil Dinas di Gowa Sempat Pacari Korban

Muhammad Darwan - detikSulsel
Minggu, 03 Mar 2024 12:57 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Istimewa
Gowa -

Seorang anak pejabat berinisial UC (24) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) memperkosa seorang wanita berusia 20 tahun di dalam mobil dinas. Polisi mengatakan pelaku dan korban sempat berpacaran.

"Di TKP (tempat kejadian perkara), terjadilah itu rudapaksa oleh pelaku satu ini inisialnya UC. Ini kan antara pelaku utama (UC) dengan korban ini pernah pacaran," ujar Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu kepada detikSulsel, Minggu (3/3/2024).

Ipda Udin mengatakan peristiwa itu berawal saat para pelaku berinisial UC, RN (24), dan MQ (29) menjemput korban di Kota Makassar. Para pelaku menjemput korban dengan menggunakan mobil dinas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebetulan korban ini lagi di Makassar posisinya pada saat itu. Sehingga perempuan ini dijemputlah ketiga laki-laki ini," katanya.

Setelah dijemput, pelaku UC kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan ke Gowa, sementara dua rekannya bersembunyi di area belakang mobil tanpa disadari korban. Hingga akhirnya pelaku tiba-tiba memarkir mobilnya di tepi jalan dan mulai melakukan aksi bejatnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi yang melakukan pemerkosaan itu inisial UC. Kan ini mengakunya pacarnya, tapi sudah sempat putus. Kemudian inisial RN dan MQ mereka itu cuman melakukan pencabulan terhadap korban," ungkapnya.

Udin menceritakan bahwa akibat kejadian tersebut korban sempat syok dan stres. Dia juga mengatakan bahwa antara UC dan korban baru kenal selama 3 bulan. Sementara dua pelaku lainnya tidak dikenal oleh korban.

"Kemarin sudah diambilkan visum, kemudian juga diberi obat supaya korban bisa dalam kondisi fit. Dan kemarin itu sudah bisa dimintai keterangannya di polres," terangnya.

Sementara para pelaku saat ini telah ditahan di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya para pelaku tersebut terancam Pasal 285 subsider 289.

"Ketiga pelaku ini disanksi Pasal 285 subsider 289 ditambah Pasal 55, 56 turut membantu melakukan permufakatan jahat," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, anak pejabat berinisial UC di Kabupaten Gowa melakukan aksi pemerkosaan tersebut di dalam sebuah mobil di Gowa pada Sabtu (2/3) dini hari. Aksi bejat pelaku diketahui oleh warga dan melaporkan hal tersebut kepada polisi.

"Kalau yang dihimpun seperti itu (pelaku anak pejabat). Mobilnya warna hitam (mobil dinas) yang beredar begitu tapi nanti tunggu hasilnya," ujar Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu kepada wartawan, Sabtu (2/3).

Udin menyampaikan, setelah melakukan aksinya pelaku kemudian turun dari atas mobil. Kemudian muncul dua pria dari dalam mobil dan berusaha melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, namun korban melawan.

"Karena wanita meronta, jadi tidak terjadi (rudapaksa) yang terjadi pelecehan. Dengan kejadian itu pada saat itu warga melihat mobil yang terjatuh di got, akhirnya datang dan menyaksikan rupanya di situ ada kejadian dan warga melapor ke polisi," terang Udin.




(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads