Bertambah Tersangka Kasus Seleksi PPPK Batu Bara, Terbaru Adik Eks Bupati

Terpopuler Sepekan

Bertambah Tersangka Kasus Seleksi PPPK Batu Bara, Terbaru Adik Eks Bupati

Tim detikSumut - detikSumut
Minggu, 25 Feb 2024 16:00 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan empat orang tersangka di kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara. Nama terbaru yang jadi tersangka adalah Faizal, adik Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir.

Sebelum Faizal ada tiga pejabat di Dinas Pendidikan Batu Bara yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik Batu bara. Ketiganya ditetapkan tersangka per Kamis (1/2).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyelidikan kasus tersebut dilakukan usai adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima oleh pihaknya. Dari Dumas tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan sejumlah tersangka di kasus itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," kata Hadi, Senin (5/2/2024).

Setelah itu, penyidik terus melakukan penyidikan untuk mengungkap pelaku lainnya. Terbaru, petugas kepolisian menetapkan adik mantan Bupati Batu Bara Zahir, Faizal sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT


"Tanggal 21 (Februari) Polda Sumut melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Faizal, yakni wiraswasta atau adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023," jelas Hadi, Kamis (22/2).

Hadi mengatakan usai dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, Faizal ditahan pada keesokan harinya. "Tanggal 22 dilanjutkan dengan melakukan penahanan di RTP Dittahti Polda Sumut," jelasnya.

Perwira menengah Polri itu belum memerinci lebih jauh peran Faizal dalam kasus ini. Namun, Hadi mengatakan Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar untuk pengurusan seleksi PPPK itu.

"Tersangka Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batu Bara tahun 2023. Saat ini, uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," sebut Hadi.


Sementara, untuk tiga tersangka lainnya, Hadi mengatakan ketiganya tidak ditahan. Namun, mereka bertiga dikenakan wajib lapor.

"Yang ditahan F (Faizal), tiga lain wajib lapor, tidak ditahan," kata Hadi, Jumat (23/2).

Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu menyebut keputusan tidak menahan para tersangka itu merupakan kewenangan penyidik. "Berdasarkan pertimbangan penyidik. Itu kewenangan penyidik sesuai juga aturan undang-undang," jelasnya.




(astj/astj)


Hide Ads