Perkara Utang-Jaminan KTP, Pria di Karawang Dibunuh Pacar Sesama Jenis

Regional

Perkara Utang-Jaminan KTP, Pria di Karawang Dibunuh Pacar Sesama Jenis

Tim detikJabar - detikSumut
Jumat, 23 Feb 2024 11:10 WIB
Wahyudin tersangka pembunuhan Asma pemilik warung di Karawang
Wahyudin tersangka pembunuhan Asma pemilik warung di Karawang. (Irvan Maulana/detikJabar)
Karawang -

Seorang pria bernama Asma (45), pemilik warung di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang tewas dibunuh pacar sesama jenisnya Wahyudin (28). Terungkap, motifnya gegara perselisihan soal utang.

Keduanya diketahui kenal dari media sosial dan sudah berhubungan sejak tahun 2019. Asma dan Wahyidin memiliki hubungan spesial yang sifatnya transaksional sejak 2019.

"Korban dan pelaku ini memiliki hubungan spesial, atau berpacaran sejak tahun 2019, namun sifatnya transaksional, korban membayar pelaku untuk berhubungan badan, dengan tarif Rp170 ribu sekali hubungan badan," ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dilansir detikJabar, Kamis (22/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terungkap, Asma telah menyewa Wahyudin sebanyak delapan kali untuk melayani nafsu bejadnya. Selama itu hubungan mereka baik-baik saja hingga terjadi perselisihan terjadi pada Desember 2023. Saat itu Wahyudin meminjam uang kepada Asma sebesar Rp 150 ribu. Jaminannya KTP Wahyudin.

"Pelaku meminjam uang sekitar bulan Desember 2023 sebesar Rp 150 ribu kepada korban dengan jaminan KTP, kemudian pada bulan Januari 2024 pelaku memerlukan KTP untuk mengambil bansos dari pemerintah di kantor desa, pelaku sempat ingin meminjam KTP-nya kepada korban namun tidak diberikan," kata Kapolres.

ADVERTISEMENT

Wahyudin pun kesal dengan Asma yang tak memberikan KTP-nya kembali dan menyuruhnya membayar utang lebih dahulu. Tak cuma itu, Asma juga meminta Wahyudin menuruti nafsu jika ingin KTP-nya dikembalikan.

"Jadi sejak korban menolak meminjamkan KTP milik pelaku kepada pelaku, korban dan pelaku sering cekcok, hingga akhirnya korban mengajak pelaku berhubungan badan jika KTP-nya ingin dikembalikan," imbuhnya.

Kemudian, pada tanggal 14 Februari 2024, Wahyudin akhirnya menuruti permintaan Asma untuk berhubungan badan demi KTP-nya. Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya membeli minuman keras lalu pulang ke rumah Asma untuk berhubungan badan.

"Saat di rumah korban, korban meminta kepada pelaku untuk berhubungan badan karena dijanjikan KTP jaminan utang tersebut dikembalikan, pelaku pun menuruti kemauan korban dan pelaku melakukan hubungan badan," ucap Wirdhanto.

Rupanya usai berhubungan badan, korban masih belum mau menyerahkan KTP pelaku dan malah memintanya melakukan perbuatan tak senonoh itu sekali lagi.

"Sampai hubungan badan itu selesai kemudian pelaku menagih janjinya untuk meminta KTP dikembalikan, namun korban menolak dan mengajak pelaku melayani nafsu bejatnya sekali lagi setelah itu baru KTP pelaku dikembalikan," lanjutnya.

Namun Wahyudin menolak. Asma lalu menghina Wahyudin hingga membuatnya geram dan berujung perkelahian pada 15 Februari sekira pukul 02.00 WIB.

"Korban menghina pelaku karena ditolak ajakan untuk berhubungan badan, kemudian pelaku kesal sehinga terjadi pergumulan diantara keduanya, yang berujung meninggalnya korban," ungkapnya.

Wahyudin lalu melarikan diri dengan membawa KTP miliknya, handphone serta kunci rumah dan sepeda motor milik Asma.

"Pelaku melarikan diri dengan membawa KTPnya, handphone dan sepeda motor milik korban, untuk mengelabui motif pembunuhan yang dilakukan, pelaku mengunci korban dari dalam rumah dengan kondisi berbaring di atas kasur," ucap Wirdhanto.

Wahyudin juga sempat menginjak-nginjak leher korban untuk korban telah meninggal. Kematian Asma terungkap saat saudaranya datang ke rumahnya karena tak membuka warung.

"Peristiwa diketahui, saat korban ditemukan meninggal oleh saudaranya, tanggal 15 Februari sekira pukul 19.00 WIB, saat itu saudara korban yang juga tetangganya curiga melihat warungnya tutup, saudaranya mengetuk pintu tidak ada jawaban kemudian mendobrak rumah korban dan melihat korban dengan posisi meninggal berbaring di atas kasur," kata Wirdhanto.

Terakhir Wahyudin ditangkap setelah kasus tersebut dikembangkan Satreskrim Polres Karawang. Ia ditangkap di rumahnya.

"Jadi kami mendeteksi pelaku melalui sepeda motor dan handphone yang dicuri pelaku, hingga akhirnya kami menemukan sepeda motor korban dijual pelaku kepada penadah curian, dan kemudian identitas pelaku terungkap, hingga akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon, pada tanggal 20 Februari 2024," ungkapnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads