Pengadilan Negeri (PN) Medan akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan, hari ini. Azlansyah akan disidang bersama dengan rekannya Fahmy Wahyudi Harahap.
"Ia benar, hari ini dijadwalkan sidang perdana, pembacaan dakwaan, untuk perkara dugaan pemerasan terdakwa Azlansyah," kata Humas PN Medan Soniady D Sadarisman kepada detikSumut, Kamis (22/2/2024).
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan berdasarkan berkas yang diberikan oleh Polda Sumut, Azlan dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Azlan terkena OTT oleh Polda Sumut pada Selasa (14/11/2023) malam di Hotel JW Marriott. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Azlan ditangkap bersama dua warga sipil. Keduanya adalah Fahmy Wahyudi Harahap (29) dan IG (25).
"Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (15/11) malam.
(nkm/nkm)