Anggota Polrestabes Medan Briptu S ditangkap karena mengedarkan narkoba di salah satu tempat hiburan malam. Kasus ini kini ditangani Polda Sumut.
Briptu S diamankan pada Sabtu (10/2/2024) dini hari. Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu tidak membantah informasi tersebut.
"Polda yang tangani," sebut Jhon kepada detikSumut, Senin (12/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba membenarkan bahwa Briptu S memang personel Satreskrim Polrestabes Medan.
"Iya," kata Jama saat ditanya apakah benar Briptu S merupakan anggotanya.
Akan tetapi, Jama enggan menjelaskan perihal dugaan Briptu S ditangkap karena mengedarkan narkoba. Jama justru mengarahkan agar persoalan itu ditanyakan ke Kasi Humas Polrestabes Medan.
"Ke Kasi Humas ya," ujarnya.
Ada pun, Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution bersikap serupa. Bahkan, Nizar belum mengetahui terkait masalah itu.
Di samping itu, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi juga coba ditanyai terkait persoalan itu. Namun Yemi turut enggan menjelaskan persoalan tersebut.
"Nanti ya," ujarnya Yemi.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun membenarkan Briptu S ditangkap karena edarkan narkoba di tempat hiburan malam. Teddy mengatakan saat ini Briptu S sudah ditahan.
Awalnya dia menyebut Bripka S telah ditahan di Polda Sumut. "Dia (Bripka S) ditangani di Polda. Ia (ditahan di Polda)," ujarnya di Medan Rabu (21/2/2024).
Teddy tidak menjelaskan lebih rinci persoalan yang dialami Briptu S. Dia belum dapat memastikan apakah Briptu S akan dipecat atau tidak.
"Ya belum tahu ya (apakah Briptu S akan dipecat atau tidak). Masih diproses lah," ujarnya.
(astj/astj)