Polisi menyelidiki kasus anak SD, penjual kue kipang, menjadi korban penyiraman air panas oleh pekerja warung mie Aceh yang berlokasi di Jalan Multatuli, Kota Medan. Kini, polisi menyebutkan akan menetapkan tersangka.
"Dalam waktu dekat ini kita akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba kepada detikSumut, Minggu (11/2/2024).
Dia menyampaikan pihaknya telah melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan saksi dari korban dan warga sekitar. Sejauh ini diduga kuat memang pelaku adalah pekerja warung mie Aceh.
"Diduga kuat pekerja mie Aceh itu," sebutnya.
Jama mengucapkan petugas mendapatkan kabar bahwa pelaku telah melarikan diri. Oleh Karena itu, pihaknya akan memburu pelaku. Pemilik warung Aceh pun akan dipanggil untuk diperiksa.
"Kabarnya memang pelaku melarikan diri. Makanya ini akan kita kejar. Pemilik warung akan dipanggil juga," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bona Lumbangaol selaku kuasa hukum korban mengatakan korban berinisial DP (10). Kejadiannya berlangsung pada Jumat (2/2/2024) sekira pukul 04.30 WIB.
"Korban adalah seorang anak kecil, masih kelas 3 SD, yang berdagang kipang," kata Bona saat diwawancarai di Jalan HM Said, Jumat (9/2).
Dia menyampaikan bahwa di saat kejadian korban bersama seorang kawannya masuk ke warung mie Aceh untuk menawarkan kue yang dijualnya kepada pengunjung.
"Kemudian pelaku berinisial R mengusir korban. Korban dan temannya pun keluar. Tak lama, saat hendak keluar, pelaku menyiram air panas sehingga mengenai bahu dan dada sebelah kiri korban," ucapnya.
Setelah itu, korban pulang ke rumahnya. Lalu, ibunya mengetahui kejadian tersebut saat korban hendak mengganti baju. Berangkat dari situ, keluarga korban tak terima dan membuat laporan di Polrestabes Medan.
Keluarga korban membuat laporan dengan nomor: STTLP/B/389/II/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Kuasa hukum korban lainnya, Three One Gulo pun menambahkan bahwa pihaknya mendampingi keluarga korban membuat laporan pada Sabtu (3/2). Sejauh ini, laporan korban masih ditangani penyidik. Sayangnya, kini pelaku telah melarikan diri.
"Untuk pelaku, berdasarkan informasi yamg kami dapatkan, telah melarikan diri. Kami selaku kuasa hukum tidak diam dan meminta pelaku ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.
(mjy/mjy)