Ngeri! Pria di Sumsel Bacok Anak Buah hingga Tewas, Begini Motifnya

Regional

Ngeri! Pria di Sumsel Bacok Anak Buah hingga Tewas, Begini Motifnya

Tim detikSumbagsel - detikSumut
Minggu, 11 Feb 2024 04:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi. (Foto: Dok.Detikcom)
Musi Banyuasin -

Seorang pria berinisial AV (34) ditangkap polisi karena diduga membacok anak buahnya bernama Feri Frediyanto (24) hingga tewas di Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Aksi keji itu dilakukan oleh pelaku karena cemburu buta.

Peristiwa pembunuhan itu diketahui terjadi di rumah milik Muhammad Akib Karim di Berlian Jaya, Tungkal Jaya, Sabtu (27/1/2024). Sementara korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok, bersimbah darah dan sudah membengkak dua hari kemudian atau pada Senin (29/1).

Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto mengatakan setelah mendapat laporan adanya warga yang tewas tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Usai didalami, ternyata palakunya diduga pria berinisial AV.

"Iya usai mendapatkan laporan ada warga atas nama FF (24) tewas, kami langsung lakukan penyelidikan. Dan setelah didalami pelakunya diduga adalah AV (34) yang sudah kabur," kata dia.

Polisi melakukan pengejaran terhadap AV (34) yang diduga kabur dan kemudian tim Resmob Srigala 73 Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya, Senin (5/2/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di Martapura, OKU Timur.

"Kami berhasil tangkap pelaku pada Senin kemarin di Martapura," tegasnya.

Susianto menjelaskan, tersangka AV berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Martapura. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap AV dan dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pelaku membacok korban Feri hingga tewas.

Dikuinya, korban Feri Frediyanto dan tersangka AV itu sama-sama tinggal di satu rumah di rumah milik Muhammad Akib Karim di Berlian Jaya, Tungkal Jaya, Muba. Korban merupakan anak buah tersangka yang bekerja sebagai petugas keamanan.

"Setelah didalami, penyebab terjadinya pembunuhan diduga tersangka AV ini cemburu terhadap korban Feri Frediyanto. Sebab menurut tersangka, diduga (korban) telah mengganggu istrinya yang juga sama-sama tinggal di rumah tersebut," beber dia.

Atas aksi tersebut, tersangka AV dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman 15 tahun penjara.




(dhm/dhm)


Hide Ads