Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) menelusuri soal dugaan bagi-bagi uang oleh calon DPD RI Ria Saptarika dan anaknya caleg DPRD Batam A Zhafir Ria Saptarika di Kecamatan Belakang Padan, Batam. Hasilnya, Bawaslu meningkatkan kasus tersebut jadi temuan.
"Tanggal 6 Februari diregister jadi temuan," kata Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kepri, Rosnawati, Sabtu (10/2/2024).
Rosnawati menyebut usai ditetapkan dan diregistrasi jadi temuan, selanjutnya bakal diproses selama 14 hari kerja. Menurutnya, proses tersebut sesuai dengan aturan dugaan penanganan pelanggaran pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dasar Bawaslu melakukan register karena sudah ditetapkan jadi temuan. Masih proses penanganan bang selama 14 hari kerja sejak di register," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kepri mengambil alih kasus dugaan bagi-bagi uang calon DPD RI Ria Saptarika dan calon DPRD Kota Batam dapil 6, A Zhafir Ria Saptarika, yang menjadi temuan Panwascam Belakang Padang.
"Insyaallah ditangani oleh Bawaslu Kepri," tutur Komisioner Bawaslu Kepri Rosnawati, Selasa (23/1).
Tahap awal, Bawaslu Kepri akan melakukan penelusuran. Adapun penelusuran dilakukan atas laporan hasil pengawasan (LHP) Panwascam Belakang Padang.
"Baru akan dilakukan penelusuran," ujarnya singkat.
Semenatara, calon anggota DPD RI dapil Kepri yang juga anggota DPD RI, Ria Saptarika, sudah buka suara soal kasus dugaan money politics yang tengah diusut Bawaslu. Dia menepis ada money politics di kegiatannya yang dilaksanakan di Kelurahan Sekanak Raya, Belakang Padang, Batam.
Menurutnya, uang yang timnya bagikan merupakan uang transportasi kegiatan MPR RI. "Saya keberatan dengan bahasa bahwa ada money politics yang saya dan anggota lakukan di Belakang Padang. Itu adalah kegiatan reses MPR RI," kata Ria.
Ria menjelaskan dalam aturan MPR RI setia anggota DPD RI yang melakukan kegiatan reses bisa memberikan uang transportasi kepada para peserta. Ia juga menjelaskan amplop yang berisi uang transportasi itu juga distempel oleh atas nama dirinya sebagai anggota DPD RI.
"MPR RI itu mengatur sebuah kegiatan dimana setiap peserta yang hadir dengan jumlah 150 orang itu mendapatkan uang transport dan pada amplop uang transport itu distempel nama saya sebagai anggota DPD RI, bukan sebagai calon DPD RI," ujarnya.
"Saya kira informasi (dugaan money politics) itu sangat menyesatkan dan sangat merugikan saya ," tambahnya.
(dhm/dhm)