Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) masih menelusuri soal dugaan calon DPD RI dan caleg DPRD Batam yang diduga bagi uang di Kecamatan Belakang Padang, Batam. Bawaslu menyebut dalam waktu dekat penelusuran tersebut akan rampung.
"Terkait persoalan di Belakang Padang masih dalam proses finalisasi penelusuran terhadap pengumpulan bukti-bukti," kata Komisioner Bawaslu Kepri, Febriadinata, Kamis (1/2/2024).
Febriadinata menerangkan nantinya hasil penelusuran dan bukti soal dugaan politik uang itu sudah lengkap akan diplenokan pihaknya. Ia menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan hasil penelusuran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya akan dilakukan pembahasan tindak lanjut hasil penelusuran tersebut bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Kepri. Insya Allah dalam waktu dekat akan disampaikan tindak lanjut tersebut," ujarnya.
"Saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti untuk nantinya dibahas apakah akan ditetapkan menjadi temuan atau tidak terhadap dugaan pelanggaran Pemilu," tambahnya.
Sebelumnya, Calon DPD RI dapil Kepulauan Riau (Kepri), Ria Saptarika dan calon DPRD Kota Batam dapil 6, A Zhafir Ria Saptarika diduga bagi-bagi uang di Kecamatan Belakang Padang, Batam. Bawaslu kini menelusuri dugaan tersebut.
Dari beberapa foto dan video yang diterima detikSumut, terlihat aksi diduga pemberian uang dilakukan oleh anak Ria Saptarika dan timnya. Anak Ria Saptarika merupakan Caleg DPRD Batam. Sementara pembagian uang itu dilakukan di salah satu rumah warga dengan latar belakang spanduk calon DPD RI dapil Kepri tersebut.
(nkm/nkm)