Anak SD Penjual Kipang Disiram Air Panas di Medan, Pelaku Pekerja Warung Mie Aceh

Anak SD Penjual Kipang Disiram Air Panas di Medan, Pelaku Pekerja Warung Mie Aceh

Goklas Wisely - detikSumut
Jumat, 09 Feb 2024 16:02 WIB
Tim kuasa hukum dari bocah inisial DP (10), anak SD penjual kipang yang disiram air panas oleh pekerja warung mie aceh di Medan. (Goklas Wisely/detikSumut)
Foto: Tim kuasa hukum dari bocah inisial DP (10), anak SD penjual kipang yang disiram air panas oleh pekerja warung mie aceh di Medan. (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Seorang anak SD, penjual kue kipang, menjadi korban penyiraman air panas oleh pekerja warung mie Aceh yang berlokasi di Jalan Multatuli, Kota Medan. Kini, laporan itu masih diproses kepolisian.

Bona Lumbangaol selaku kuasa hukum korban mengatakan korban berinisial DP (10). Kejadiannya berlangsung pada Jumat (2/2/2024) sekira pukul 04.30 WIB.

"Korban adalah seorang anak kecil, masih kelas 3 SD, yang berdagang kipang," kata Bona saat diwawancarai di Jalan HM Said, Jumat (9/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyampaikan bahwa di saat kejadian korban bersama seorang kawannya masuk ke warung mie Aceh untuk menawarkan kue yang dijualnya kepada pengunjung.

"Kemudian pelaku berinisial R mengusir korban. Korban dan temannya pun keluar. Tak lama, saat hendak keluar, pelaku menyiram air panas sehingga mengenai bahu dan dada sebelah kiri korban," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, korban pulang ke rumahnya. Lalu, ibunya mengetahui kejadian tersebut saat korban hendak mengganti baju. Berangkat dari situ, keluarga korban tak terima dan membuat laporan di Polrestabes Medan.

Keluarga korban membuat laporan dengan nomor: STTLP/B/389/II/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Kuasa hukum korban lainnya, Three One Gulo pun menambahkan bahwa pihaknya mendampingi keluarga korban membuat laporan pada Sabtu (3/2). Sejauh ini, laporan korban masih ditangani penyidik. Sayangnya, kini pelaku telah melarikan diri.

"Untuk pelaku, berdasarkan informasi yamg kami dapatkan, telah melarikan diri. Kami selaku kuasa hukum tidak diam dan meminta pelaku ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.

Di lain pihak, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan laporan tersebut telah diterima dan masih diproses.

"Masih didalami," ucapnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads