Ditresnarkoba Polda Kepri menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja menggunakan ekspedisi dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) ke Batam. Sebanyak satu orang pelaku diamankan oleh Polisi.
"Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan satu orang pria berinisial SU. Pelaku diamankan di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam pada Sabtu (27/1)," kata Wadir Resnarkoba, AKBP Tidar Wulung Dahono, Rabu (7/2/2024).
Tidar mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas ekspedisi terkait paket kiriman dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) ke Batam. Kemudian hal tersebut didalami oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan laporan itu, petugas melaksanakan kontrol pengiriman sampai ke alamat tujuan yang menerima. Tujuan pengiriman itu di Kavling Kabil, Nongsa, Batam. Petugas mendapati penerima paket yang bernama SU," ujarnya.
Dari pengungkapan itu, polisi juga menyita 1 kilogram ganja kering. Polisi menyebut pengirim ganja terus masih didalami dan diburu.
"Untuk pengirim dari Medan menggunakan nama palsu dan alamat palsu. Saat ini kita masih dalami pengirimnya," ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi, SU mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Batam.
"Rencananya diedarkan di Batam. Pengakuan tersangka baru pertama kali mengirim paket ganja, dengan menyamarkan seperti produk olahan pada umumnya," ujarnya.
Tidar menyebut barang bukti berupa 1 kilogram ganja kering itu telah mendapatkan ketetapan status dari kejaksaan. barang bukti, ganja disisihkan sebanyak 31 gram untuk pembuktian dan pengujian.
"Dari penindakan tersebut, sebanyak 4.677 jiwa berhasil diselamatkan dari peredaran gelap narkoba tersebut," ujarnya.
Ganja kering itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ganja itu juga ikut disaksikan oleh tersangka SU.
"Atas perbuatannya, tersangka SU, dijerat dengan undang-undang pemberantasan peredaran narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup," ujarnya.
(nkm/nkm)