Seorang pria berinisial SM (27) di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, melakukan penganiayaan kepada istrinya yaitu SA (25) dan anaknya AS yang masih berusia 11. Hal ini dilakukan SM usai dimarahi oleh mertuanya.
"Saat itu pelaku mengambil anaknya dari tangan istrinya dan memegang paha anaknya lalu memukulkan ke SA. Tapi tubuh anaknya terkena tempat tidur sehingga mengakibatkan anaknya meninggal dunia," ujar Wakapolresta Tidore Kepulauan AKBP Edy Sugiarto melansir detikSulsel, Selasa (6/2/2024).
Penganiayaan ini terjadi di rumah mertua pelaku di Desa Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Sabtu (27/1). Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu bermula saat pelaku membawa istrinya yang sedang sakit ke rumah mertuanya pada Rabu (24/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesampainya di rumah, mertua pelaku melihat anaknya sakit sehingga langsung menyalahkan pelaku. Jadi pelaku ini dituding melakukan guna-guna terhadap istrinya yang tak kunjung sembuh dari sakit," ucap Edy.
Edy menyebut pelaku juga dituduh selingkuh. Karena tak nyaman, pelaku dan istrinya langsung saling cekcok hingga berujung tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
"Setelah itu, pelaku menganiaya istrinya dengan cara mengigit payudara, kemudian mengambil generator dan dipukulkan ke tubuh istrinya hingga menyebabkan luka memar di sekujur tubuh," kata Edy.
Karena perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara. Saat ini penyidik Polresta Tidore Kepulauan sedang menyiapkan berkas untuk diserahkan ke jaksa.
"Dalam waktu dekat berkas kasusnya akan diserahkan ke kejaksaan untuk tahap I," imbuh Edy.
(afb/afb)