Kantor Imigrasi Kelas I Medan menangkap seorang pria yang diduga menyelundupkan 67 orang dari Malaysia ke Indonesia. Para korban dibawa masuk ke Indonesia secara ilegal menggunakan perahu nelayan.
"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan telah selesai melakukan penyidikan terhadap seorang laki-laki berinisial MZ als. Rembo (43) tahun atas tindak pidana penyelundupan manusia," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut Jahari Sitepu di Kantor Imigrasi Medan, Senin (5/2/2024).
Jahari menyebutkan, kasus ini berawal saat adanya kapal yang mendarat di wilayah Pantai Kuala Putri, Serdang Bedagai, pada Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 05.00 WIB. Kapal itu membawa penumpang sebanyak 67 orang. Pihak Imigrasi mendapatkan informasi terkait hal dan melakukan pendalaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam perkara ini Penyidik /PPNS Imigrasi memeriksa para saksi di antaranya penumpang kapal, saksi penangkap, saksi pelapor serta saksi yang melihat langsung tempat kejadian perkara, serta mencari bukti petunjuk yang ada kaitannya dengan perkara tindak pidana penyeludupan manusia," ucap Jahari.
"Dan penyidik menemukan alat bukti yang cukup, maka kemudian melakukan prapenyidikan dan selanjutnya menetapkan tersangka atas nama MZ alias Rembo yang bertindak sebagai nahkoda kapal," sambungnya.
Kepada MZ pun dikenakan pasal tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Selanjutnya, kepada 63 orang yang menumpangi kapal diserahkan kepada BP3MI, dan yang lainnya diproses Imigrasi Medan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Johanes Fanny Satria CA menyebut aksi ini bukan kali pertama dilakukan oleh ZA. Johanes mengatakan ZA melakukan aksinya dengan mendapatkan imbalan uang.
"MZ alias Rembo juga sebelumnya bekerja sebagai nelayan dan sudah 4 kali menjemput penumpang warga negara Indonesia dari Malaysia ke Indonesia dengan menerima upah sebesar Rp 6,5 juta," jelasnya.
(afb/afb)