Wanita di Tebing Tinggi Curi Emas Senilai Rp 167 Juta untuk Bayar Utang-Beli HP

Wanita di Tebing Tinggi Curi Emas Senilai Rp 167 Juta untuk Bayar Utang-Beli HP

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 02 Feb 2024 19:40 WIB
Ilustrasi perhiasan
Foto: Ilustrasi (Shutterstock)
Tebing Tinggi -

Seorang wanita inisial RA (23) mencuri emas warga senilai Rp 167 juta di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Uang hasil mencuri itu digunakan pelaku untuk membayar utang dan membeli handphone.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan pencurian itu terjadi di Jalan Pandan, Kecamatan Padang Hilir, Kamis (25/1/2024). Sementara pelaku ditangkap pada Kamis (1/2).

"RA ditangkap polisi setelah dirinya mencuri sejumlah perhiasan senilai Rp 167 juta," kata Agus, Jumat (2/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menyebut saat kejadian korban tengah keluar sebentar dan rumah dibiarkan tidak terkunci. Saat pulang, korban menemukan perhiasan miliknya telah hilang. Perhiasan itu, di antaranya cincin emas, anting emas, rantai emas, gelang berlian, dan tujuh buah gelang emas.

Peristiwa pencurian itu lalu dilaporkan korban ke suaminya yang saat itu sedang berada di warung. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.

ADVERTISEMENT

Setelah menerima laporan itu, petugas kepolisian menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan pelaku di Kisaran.

"Pelaku sempat bersembunyi di salah satu ruangan yang ada di rumah neneknya. Namun, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan," sebutnya.

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil pencurian itu digunakannya untuk membayar utang dan membeli handphone.

"Menurut pengakuan pelaku, dalam menjalankan aksinya dia sendirian. Hasil pencurian itu dia gunakan untuk membayar utang dan membeli satu unit handphone," jelas Agus.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads