Calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, perempuan berinisial ED (31) asal Madiun, Jawa Timur digagalkan keberangkatannya ke Singapura oleh kepolisian. Satu orang pengurus PMI ilegal berinisial SU ikut diamankan dan ditetapkan tersangka.
"Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Polresta Barelang telah mengamankan 1 orang berjenis kelamin Perempuan berinisial SU. Pelaku SU telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI ke luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan," kata Kanit Reskrim Polsek KKP Batam Iptu Noval Adimas, Kamis (1/2/2024).
Noval menyebut pengungkapan PMI ilegal itu bermula dari laporan BP3MI Kepri. Pihak BP3MI Kepri mencurigai seorang calon penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Center yang akan berangkat ke Singapura pada Selasa (30/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seorang perempuan dicurigai sebagai CPMI Non Prosedural yang akan berangkat ke Singapura. Anggota kemudian melakukan wawancara singkat kepada ED. Ia juga mengaku akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di sana," ujarnya.
Pemeriksaan singkat polisi kepada ED juga diketahui, Ia diimingi gaji besar 700 dolar Singapura. Polisi kemudian mengamankan ED dan barang buktinya untuk proses lebih lanjut.
"Pengakuan ED, Ia dijanjikan gaji 700 dolar Singapura atau setara Rp 7,7 juta rupiah saat bekerja sebagai pembantu rumah tangga disana. Anggota kemudian mengamankan calon PMI tersebut," ujarnya.
Dari penyelidikan kepolisian diketahui ED selama di Batam diurus oleh SU. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan SU.
"Dari keterangan ED diketahui SU yang mencarikan majikan untuk ED. Kemudian SU yang mengurus ED selama 5 hari di Batam," ujarnya.
Hasil penyelidikan polisi juga diketahui SU mendapatkan keuntungan selama mengurus ED di Batam. SU mendapatkan mendapatkan biaya akomodasi ED di Batam dari calon majikan korban.
"SU ini menampung ED di kos-kosannya. Ia kemudian meminta bayaran perhari Rp 150 ribu. Uang tersebut dibayarkan oleh calon majikan ED. Tidak semua biaya keberangkatan ED ke Singapura ditanggung oleh majikannya dan semuanya dikirim ke SU," ujarnya.
Atas perbuatannya SU dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran Indonesia. Keduanya terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
(nkm/nkm)