Modus Bisa Naikkan Daya Listrik PLN, Pria di Batam Ditangkap Polisi

Kepulauan Riau

Modus Bisa Naikkan Daya Listrik PLN, Pria di Batam Ditangkap Polisi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 30 Jan 2024 19:15 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi. (A.Prasetia/detikcom)
Batam -

Seorang pria berinisial RAT warga Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi. Pria itu ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus bisa menaikkan daya listrik PLN.

"Pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Batu Aji, Kota Batam," kata Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, Selasa (30/1/2024).

Yudi menerangkan kasus tersebut bermula saat korban hendak menaikkan daya listrik di ruko miliknya yang dijadikan kos-kosan. Korban kemudian menanyakan dan direkomendasikan oleh temannya pelaku RAT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban kemudian menghubungi RAT pada Juni 2023 dan menanyakan harganya. Pelaku kemudian menyebut biaya tambah daya sebesar Rp 44 juta," jelasnya .

RAT kemudian menjelaskan kepada korban bahwa proses tambah daya akan dikerjakan dalam waktu satu hari. Kemudian korban menyetujui hal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sehari selanjutnya korban meminta adiknya mentransfer uang sebesar Rp 44 ke RAT ke rekening atas nama pelakunya. RAT kemudian mengerjakan tambah daya pada awal bulan Agustus," ujarnya.

Usai mengerjakan tambah daya listrik PLN, RAT kemudian menginformasikan hal tersebut ke korban. Namun sebulan kemudian pada November 2023 petugas PLN menginformasikan penjaga kos-kosan korban, bahwa listrik di tempat tersebut tak terdaftar.

"Petugas PLN yang mendatangi kos-kosan dan mengecek bahwasanya meteran listrik di kos-kosan milik tersebut tidak terdaftar sehingga saat itu juga korban langsung menghubungi temannya yang bekerja di kantor PLN, dan saat di konfirmasi ternyata benar meteran listrik di kos-kosan milik korban tidak terdaftar," ujarnya.

Korban yang mengetahui langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Polisi kemudian melakukan penyidikan kasus tersebut dan mengamankan pelaku.

"Hasil penyelidikan polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku. Pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti pada Jumat (5/1) di rumahnya di kawasan Batu Aji," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku RAT dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan. Pelaku terancam pidana penjara 4 tahun kurungan penjara.




(mjy/mjy)


Hide Ads