Status Bupati, Wabup, dan Sekda Madina Usai Diperiksa soal Suap PPPK

Status Bupati, Wabup, dan Sekda Madina Usai Diperiksa soal Suap PPPK

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 23 Jan 2024 19:00 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Kombes Hadi Wahyudi (Finta Rahyuni/detikcom)
Medan -

Bupati Mandailing Natal (Madina) Jafar Sukhairi Nasution serta Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dan Sekda Madina Alamulhaq Daulay diperiksa soal suap seleksi PPPK. Ketiganya diperiksa sebagai saksi.

"Kapasitas sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (23/1/2024).

Hadi mengatakan pemeriksaan itu dilakukan kemarin. Mantan Kapolres Biak Papua itu, belum memerinci siapa lagi yang akan dimintai keterangan terkait kasus suap tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kemarin (diperiksa). Kita tunggu nanti ya, yang sudah dipanggil dan diperiksa yang tiga itu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepal Dinas Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ini. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp 580 juta.

ADVERTISEMENT

"Hasil pemeriksaan awal itu ada sekitar Rp 580 juta yang diminta dari para peserta," kata Hadi, Rabu (17/1).

Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan ada sekitar Rp 64 juta uang tunai yang diamankan dari Dollar atas kasus tersebut.

"(Yang diamankan) Uang tunainya hanya Rp 64 juta kalau tidak salah," ujar Hadi.

Pengungkapan itu berawal dari pengaduan masyarakat. Setelah menerima aduan, pihak kepolisian menyelidikinya hingga akhirnya mengamankan Dollar.

Setelah hampir sepekan menangkap Dollar, pihak kepolisian menetapkan Dollar sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Kamis (11/1).

"Hasil gelar perkara, penyidik Tipikor Ditreskrimsus menetapkan DHS sebagai tersangka," kata Hadi, Jumat (12/1).

Usai berstatus sebagai tersangka, penyidik menahan Dollar atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(astj/astj)


Hide Ads