Seorang santri di salah satu pesantren di Aceh Singkil diduga dipukul abang kelas usai dituduh mencuri ponsel. Pelaku berusia 16 tahun sudah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus itu bermula anak berhadapan dengan hukum menuduh korban berusia 12 tahun telah mengambil seluler miliknya," kata Kasi Humas Polres Aceh Singkil Iptu Eska Agustinus Simangunsong kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Eska menjelaskan, pelaku dan korban awalnya bertemu di luar asrama pondok pesantren pada Jumat (12/1) lalu. Dalam pertemuan itu, pelaku seketika menuduh korban mengambil ponsel miliknya dan meminta korban mengakui perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku disebut sempat membawa korban ke sungai dan mengancam akan menenggelamkan korban. Tak lama berselang, pelaku dan korban kembali ke pondok pesantren.
"Anak berhadapan dengan hukum kemudian datang ke bilik kamar korban dan mengikat tangan korban dengan tali pinggang serta mengancam korban lagi agar menuruti perintahnya. Lalu ia melepaskan korban dan kembali ke asrama," jelas Eska.
Baca juga: Nelayan di Aceh Singkil Tewas Diterkam Buaya |
Aksi pelaku ternyata terus berlanjut pada malam harinya. Pelaku masuk ke bilik korban saat korban sedang terlelap. Dia disebut menutup pintu kamar lalu menghajar wajah korban menggunakan tangan.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Menurut Eska, setelah melakukan penyelidikan polisi akhirnya menciduk pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum karena masih di bawah umur.
"Ini dapat menjadi pembelajaran buat kita semua agar ke depan lebih mengawasi, menjaga sikap, serta membimbing anak-anak. Hal ini juga butuh kerja sama para orang tua untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan," ujarnya.
(agse/nkm)