Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengaku telah mendapatkan laporan soal dugaan KDRT yang dilakukan oleh anggotanya. Ia mengatakan kasus tersebut saat ini tengah berproses di Propam dan Satreskrim Polres Tanjungpinang.
"Ya, sudah kita tindaklanjuti dan sudah ditangani oleh propam. Kemarin propam sudah laporan ke saya," kata Heribertus, Kamis (18/1/2023).
Heribertus mengatakan bahwa atas kejadian tersebut dirinya juga telah mengingatkan jajarannya agar tak melakukan kekerasan. Ia mengatakan semua permasalahan ada jalan keluarnya tanpa melakukan kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah saya sampaikan juga ke jajaran bahwa setiap permasalahan itu kan ada jalan keluar, jangan langsung main fisik," ujarnya.
"Karena itu bisa bukti meninggalkan bekas luka kemudian bisa visum dan bisa terjerat pasal KUHP," tambahnya.
Heribertus menerangkan nantinya oknum polisi yang melakukan KDRT itu akan disidang etik oleh Propam Polresta. Untuk pidana tetap diproses dan ia tak menutup kemungkinan berakhir dengan Restorative Justice (RJ) jika kedua belah pihak bersepakat berdamai.
"Sidang kode etik dan disiplin, bisa dipidana, tapi bila si istri cabut laporan kita bisa RJ," ujarnya.
Sebelumnya, Seorang oknum polisi berpangkat Briptu dengan inisial PAZ diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial TT. Pelaku diduga memukul, menendang, mencekik hingga mengancam membunuh istrinya tersebut.
Menurut kuasa Hukum korban, Agung Ramadhan Saputra, kasus dugaan KDRT tersebut terjadi pada Minggu (14/1) pagi. Kejadian tersebut bermula dari korban yang mendapat pesan WhatsApp dari pelaku yang sebenarnya ditujukan ke wanita lain.
Sepulangnya oknum polisi itu ke rumah, cekcok antara suami istri itu terjadi. Pelaku kemudian menendang, mendorong hingga jatuh korban, lalu pelaku mencekik korban dan kemudian mengambil pisau serta mengancam membunuh korban.
"Jangan Sampai Kau Kubunuh, itu kata yang diucapkan pelaku saat menodongkan pisau ke korban," ujarnya.
Agung menyebut mirisnya kekerasan yang dilakukan PAZ itu dilakukan di depan anaknya yang masih berumur 2 tahun lebih. Usai kejadian tersebut pelaku langsung pergi dari rumah.
"Jadi korban atau klien kami ini bersama saudaranya berusaha mencari keberadaan pelaku. Pelaku saat itu ditemukan sedang berada di sebuah kos-kosan dengan wanita lain," ujarnya.
"Saat memergoki PAZ, korban sempat merekam hal tersebut kemudian handphone korban dirampas pelaku dan dirusak," ujarnya.
Agung menerangkan usai kejadian itu korban ditemani oleh keluarganya langsung membuat laporan polisi di Polresta Tanjungpinang. Laporan itu tertuang di Laporan Polisi nomor: LP/B/5/I/2024/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPRI.
"Sudang dilaporkan pada Minggu (14/1). Lapor klien kami saat ini telah sampai Paminal dan Sat Reskrim unit PPA. Korban dan saksi telah diminta keterangan terkait kasus tersebut," ujarnya," ujarnya.
(mjy/mjy)