Polisi menangkap tiga pelaku pemilik industri rumahan narkotika jenis Happy Water di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Kini, ketiganya telah diproses hukum.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun mengatakan tersangka dua pria berinisial WK (28) dan BT (41) serta seorang wanita berinisial MD (29).
"BT dan MD suami istri," kata Teddy saat diwawancarai, Senin (15/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kronologi penangkapan, awalnya petugas mendapati informasi dari warga ada peracik narkotika jenis Happy Water berinisial WK.
Setelah itu dilakukan operasi under cover buy. Alhasil, WK diamankan dengan barang bukti dua bungkus Happy Water pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Lalu, petugas menuju kediaman WK dan terungkap rupanya pelaku memiliki industri rumahan yang memproduksi narkotika tersebut bersama dua tersangka lainnya, BT dan MD.
"Jadi mereka ini membuat home industri dengan mengkontrak rumah sudah selama 2 bulan," ucapnya.
"Cara mereka meracik Happy Water ini, campuran antara narkotika ekstasi ditambah ketamin serta lainnya. Satu bungkus harganya Rp 5 juta rupiah," tambahnya.
Dia menyampaikan produk narkoba itu dibuat dari inisiatif sendiri dan dibuat di dalam kamar. Kini, para pelaku pun ditahan di Satnarkoba Polrestabes Medan.
"Satu hari mereka bisa memproduksi 10 saset. Ada pun mereka memasarkannya melalui driver ojek online (ojol)," sebutnya.
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009. Ancamannya, 20 tahun penjara dan maksimal sumur hidup dan hukuman mati.
(nkm/nkm)