Viral Tarif Pungli Kendaraan yang Lewati Jalur Alternatif di Pelalawan

Riau

Viral Tarif Pungli Kendaraan yang Lewati Jalur Alternatif di Pelalawan

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 08 Jan 2024 10:46 WIB
Tangkapan layar video viral tarif bagi kendaraan yang melintasi jalan alternatif imbas banjir jalan lintas timur (jalintim) Pelalawan, Riau. (Dok Istimewa)
Foto: Tangkapan layar video viral tarif bagi kendaraan yang melintasi jalan alternatif imbas banjir di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pelalawan, Riau. (Dok Istimewa)
Pelalawan -

Media sosial dibuat heboh dengan munculnya video besaran tarif bagi kendaraan yang melintasi jalur alternatif imbas banjir di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pelalawan, Riau. Tak tanggung-tanggung, besaran pungutan itu sampai Rp 100 ribu.

Dalam video tersebut pengendara disebut diwajibkan membayar untuk bisa melintas. Tarifnya mulai dari Rp 10 ribu-100 ribu berdasarkan jenis kendaraan yang melintas.

"Berdasarkan Musyawarah Kesepakatan Masyarakat Desa Kesuma," begitulah bunyi pengumuman besaran tarif yang ditempel pada gapura Desa Kesuma seperti dilihat detikSumut, Senin (8/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya di bagian bawah tertulis tarif yang wajib dibayar. Pertama yakni untuk mobil tronton Rp 100 ribu, mobil colt diesel Rp 50 ribu, mobil kampas dan juga lancer Rp 20 ribu hingga mobil pribadi Rp 10 ribu.

"Diketahui oleh masyarakat dan perangkat desa," sambung dalam pengumuman itu.

ADVERTISEMENT

Terkait pungutan tersebut sopir mengaku keberatan. Apalagi, pungutan dilakukan saat jalur utama yakni Jalintim tengah dilanda banjir.

Bupati Pelalawan Zukri Misran yang dikonfirmasi membenarkan kabar viral tersebut. Namun kini pengumuman soal pungutan itu sudah dicabut.

"Iya, tapi sudah dicabut," kata Zukri saat dikonfirmasi.




(ras/mjy)


Hide Ads