Media sosial dibuat heboh dengan munculnya video besaran tarif bagi kendaraan yang melintasi jalur alternatif imbas banjir di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pelalawan, Riau. Tak tanggung-tanggung, besaran pungutan itu sampai Rp 100 ribu.
Dalam video tersebut pengendara disebut diwajibkan membayar untuk bisa melintas. Tarifnya mulai dari Rp 10 ribu-100 ribu berdasarkan jenis kendaraan yang melintas.
"Berdasarkan Musyawarah Kesepakatan Masyarakat Desa Kesuma," begitulah bunyi pengumuman besaran tarif yang ditempel pada gapura Desa Kesuma seperti dilihat detikSumut, Senin (8/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya di bagian bawah tertulis tarif yang wajib dibayar. Pertama yakni untuk mobil tronton Rp 100 ribu, mobil colt diesel Rp 50 ribu, mobil kampas dan juga lancer Rp 20 ribu hingga mobil pribadi Rp 10 ribu.
"Diketahui oleh masyarakat dan perangkat desa," sambung dalam pengumuman itu.
Terkait pungutan tersebut sopir mengaku keberatan. Apalagi, pungutan dilakukan saat jalur utama yakni Jalintim tengah dilanda banjir.
Bupati Pelalawan Zukri Misran yang dikonfirmasi membenarkan kabar viral tersebut. Namun kini pengumuman soal pungutan itu sudah dicabut.
"Iya, tapi sudah dicabut," kata Zukri saat dikonfirmasi.
(ras/mjy)