26 Terdakwa Narkoba di Aceh Divonis Mati

Aceh

26 Terdakwa Narkoba di Aceh Divonis Mati

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 03 Jan 2024 20:30 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: iStock
Banda Aceh -

Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap 26 terdakwa kasus narkoba sepanjang tahun 2023. Selain itu, ada tujuh orang yang divonis seumur hidup.

"Benar selama tahun 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menghukum mati 26 orang terpidana. Semuanya kasus narkoba," kata Humas PT Banda Aceh Taqwaddin dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024).

Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor itu menyebutkan, hukuman mati terbanyak diketuk pada Juni sebanyak delapan kasus, Januari lima kasus, Mei dan Agustus masing-masing tiga kasus, Oktober tiga kasus dan November dua kasus. Putusan hukuman mati itu disebut meningkat dibandingkan tahun 2022 sebanyak 22 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan itu ada yang menguatkan vonis pengadilan negeri dan ada yang diperberat," jelas Taqwaddin.

Taqwaddin menjelaskan, sepanjang tahun PT Banda Aceh menerima dan memeriksa 825 perkara banding. Dari jumlah tersebut, sebanyak 774 perkara telah diputuskan dan sisanya akan diputuskan dalam bulan ini.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kasus yang ditangani di antaranya perkara pidana sebanyak 640 perkara, perdata 139 perkara, pidana korupsi 41 perkara, dan perkara pidana anak 5 kasus. Dari perkara yang ditangani, 30 terpidana dihukum 10-20 tahun, 126 orang divonis 5-10 tahun dan 447 orang dihukum 1 sampai 5 tahun.

"Kasus-kasus pidana mendominasi perkara di PT BNA totalnya mencapai 686 perkara dari dua panitera muda yakni panitera muda pidana dan panitera muda tipikor," jelas Taqwaddin.




(agse/afb)


Hide Ads