Rohingya di Aceh Rencana Dipindahkan ke Markas PMI, Warga Menolak

Aceh

Rohingya di Aceh Rencana Dipindahkan ke Markas PMI, Warga Menolak

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 03 Jan 2024 17:00 WIB
Indonesian protesters burn a tire during a protest for the deportation of the Rohingya refugees in Banda Aceh, Aceh province, Indonesia December 27, 2023. REUTERS/Riska Munawarah
Rohingya di Aceh (Foto: REUTERS/RISKA MUNAWARAH)
Banda Aceh -

Ratusan pengungsi Rohingya yang berada di tiga lokasi di Aceh direncanakan akan dipindahkan sementara ke markas Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh, di Aceh Besar. Namun warga setempat melakukan penolakan.

Wakil Sekretaris PMI Aceh Musni Haffas, mengatakan, pemerintah dan PMI Pusat mewacanakan memindahkan 134 pengungsi Rohingya di Balai Meuseraya Aceh (BMA), 50 pengungsi di Aceh Timur dan 139 orang di Sabang ke markas PMI yang berlokasi di Aceh Besar. Namun masyarakat yang mengetahui pemindahan memasang spanduk penolakan di pagar markas tersebut.

"Demi terjaga keamanan dan ketentraman warga sekitar PMI sebagai lembaga yang kemanusiaan yang netral, kami mencoba memfasilitasi dengan mengundang UNHCR, IOM, Camat, Danramil, Kapolsek, kepala desa, ketua pemuda dan tokoh di Darul Imarah dan Peukan Bada untuk duduk dan mufakat dengan rencana pemerintah pusat tersebut," kata Musni kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat bersama itu digelar pagi tadi di Markas PMI yang dipimpin Musni. Dalam rapat, masyarakat menyatakan menolak Rohingya ditempatkan di desa mereka.

"Hasil rapat diputuskan masyarakat di dua kecamatan menolak atau belum siap menerima migran/pengungsi Rohingya ditempatkan sementara di markas PMI Provinsi Aceh," jelas Musni.

ADVERTISEMENT

Hasil rapat itu, katanya, telah dilaporkan ke PMI Pusat, UNHCR dan pihak terkait lainnya.

Diketahui, 134 pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh Besar pada 10 Desember lalu saat ini masih berada di basement gedung BMA di Banda Aceh. Mereka ditempatkan di sana setelah mengalami penolakan di sana-sini.

Tiga di antara pengungsi tersebut saat ini ditetapkan sebagai tersangka penyelundup Rohingya ke Aceh. Ketiganya ditahan di Polresta Banda Aceh.




(agse/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads