Ngeri, Pria Bunuh-Mutilasi Istri jadi 10 Bagian Lalu Serahkan Diri

Regional

Ngeri, Pria Bunuh-Mutilasi Istri jadi 10 Bagian Lalu Serahkan Diri

Tim detikJatim - detikSumut
Senin, 01 Jan 2024 11:20 WIB
Ilustrasi Fokus Mutilasi Wanita di Malang
Ilustrasi (Foto: Ilustrasi: Andhika Akbarayansyah)
Malang -

Sadis, kata itu lah yang pantas disematkan pada James Lodewky Tomatala (61), warga Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang. Ia tega menghabisi nyawa istrinya Ni Made Sutarini hingga memutilasinya jadi 10 bagian.

Usai membunuh istrinya, James lalu datang ke Polsek Blimbing dan mengakui perbuatannya, Minggu (31/12/2023). Polisi yang mendapat pengakuan dari James langsung ke TKP.

Aksi keji James itu bermula pada Sabtu (30/12). James mengetahui Made Sutarini mengikuti kegiatan di Taman Krida Budaya di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang. Ia lalu menjemputnya pulang. Made Sutarini ternyata sudah hampir setahun tak pulang ke rumah, diduga karena tak tahan dengan kelakuan James hingga perselisihan dalam rumah tangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka berangkat menjemput korban sekitar pukul 07.30 WIB di Taman Krida Budaya. Sekitar pukul 08.15 WIB tersangka bertemu korban dan kemudian pulang," ujar Kata Kasat Reskrim Polresta Malamg Kota Kompol Danang dilansir detikJatim, Senin (1/1/2024).

Setibanya di rumah, keduanya langsung cekcok hingga tersangka emosi dan memukul kepala korban. Ia juga mencekik leher korban hingga tewas pukul 11.00 WIB. Setelah korban tewas, baru pelaku memutilasi korban.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu, tersangka memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian. Tubuh korban yang terpotong-potong itu kemudian diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember," terangnya.

Pada Minggu (31/12/2023), James lalu menyerahkan diri ke Polsek Blimbing, pukul 08.00 WIB. Pihak Satreskrim Polresta Malang Kota juga langsung ke TKP untuk mengamankan jasad korban.

"Jenazah saat ini sudah dibawa ke RSSA Malang dan akan dilakukan autopsi. Kini masih menghubungi keluarga korban untuk meminta persetujuan terkait autopsi. Kebetulan keluarga (anak korban) ada di Bali," sambungnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh korban.

"Terkait kronologi kapan dugaan pasal 340 KUHP masih dalam penyidikan lebih lanjut," tandas Danang.




(nkm/nkm)


Hide Ads