Firli Bahuri resmi diberhentikan dari jabatan Ketua KPK. Pemberhentian ini terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 129/P Tahun 2023.
Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian Firli dari Ketua KPK pada 28 Desember 2023.
"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," katanya dilansir detikNews Jumat (29/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, ada tiga pertimbangan Jokowi menandatangani Keppres tersebut. Pertama soal pengunduran diri yang dibuat Firli dan surat keputusan Dewas KPK.
"Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Bp. Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," ujarnya.
"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," lanjut Ari.
Sebagai informasi, Firli mengajukan pengunduran diri dari KPK sebelum dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK. Surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK itu dikirim Firli ke Jokowi pada Senin (18/12).
Namun pada Jumat (22/12), Kemensetneg menyatakan surat pengunduran Firli tidak dapat diproses oleh Jokowi. Alasannya, surat yang diajukan Firli tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU KPK. Firli pun merevisi surat tersebut dan kembali mengirimkannya Kemensetneg.
Pada Rabu (27/12), Dewas KPK mengumumkan putusan etik terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli. Hasilnya, Dewas memberi sanksi etik berat berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri.
(astj/astj)