Polresta Barelang menangkap 3 kurir narkoba masing-masing berinisial SL (35) SK (42) dan MMY (44). Ketiganya diamankan di tempat berbeda di Batam dan Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Dari tangan pelaku polisi menyita narkoba jenis kokain dan sabu. Adapun berat barang bukti yang disita yakni 2 kilogram kokain dan 3,9 kilogram sabu.
"Satresnarkoba mengamankan 3 orang kurir narkoba, mereka masing-masing berinisial SL (35) SK (42) dan MMY (44). Dari para pelaku di sita 2 kg kokain dan 3,9 kg sabu," kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Kamis (28/12/2023).
Pengungkapan 2 kg kokain itu dilakukan Satresnarkoba Polresta pada tanggal 13 Desember di Kecamatan Sei Beduk, Batam dan pada tanggal 14 Desember di jalan WR Supratman, KM 8, Tanjungpinang. Dalam kasus ini polisi menangkap dua orang pria berinisial SL dan SK.
"Jadi bermula dari penangkapan SL di Kecamatan Sei Beduk, ditemukan 2 bungkus narkoba jenis kokain dengan berat 2 Kg. Hasil pemeriksaan pelaku SL mendapatkan kokain tersebut dari SK di Tanjungpinang. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku SK," ujarnya.
Berdasarkan hasil integrosi terhadap tersangka inisial SK, ia mengaku disuruh oleh pelaku berinisial A (DPO) untuk mengantarkan kokain tersebut ke Batam. SK juga mengaku belum diberitahu oleh A, kokain yang dibawanya itu akan diantarkan kepada siapa nantinya.
"SK ini mengaku disuruh oleh A (DPO). Untuk diserahkan kepada siapa belum diketahui masih menunggu telpon dari A. Pelaku A menjanjikan upah kepada tersangka SK, tapi belum menyebut berapa besar upah yang akan diterima tersangka," ujarnya.
Sementara kronologi pengungkapan kasus sabu 3,9 kg dilakukan Satresnarkoba Polresta Barelang pada Minggu (17/12). Polisi menangkap pria berinisial MMY dengan barang bukti berisikan 4 bungkus di perairan Laut Nongsa, Batam.
"Anggota mengamankan seorang Pria berinisial MMY, turut diamankan 4 bungkus sabu dengan berat netto 3,9 kg," ujarnya.
Pelaku MMY kepada polisi mengaku disuruh oleh pelaku lain yang masih DPO. Ia mengaku sabu tersebut dijemput langsung ke Malaysia.
"Pada saat tersangka MMY ditangkap dan saat itu saudara A (DPO) serta T (DPO) meloncat ke laut dan telah dilakukan pencarian tapi tidak ditemukan," ujarnya
"MMY mengambil narkotika jenis sabu tersebut di malaysia dan dibawa ke Kota Batam. Untuk pekerjaan itu diupah Rp 10 juta dengan cara di transfer ke rekening MMY," tambahnya.
Nugroho menerangkan kokain dan sabu yang berhasil pihaknya gagalkan peredarannnya itu dapat menyelamatkan 60.356 jiwa .
"Narkotika jenis Kokain seberat 2.037 gram yang digagalkan ini dapat menyelamatkan 20.370 jiwa manusia, jika diasumsikan 1 gram sabu di gunakan untuk 10 orang," ujarnya
"Sabu milik keseluruhan tersangka seberat 3.962,58 gram. Jika diasumsikan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 3.962,58 gram dapat menyelamatkan 39.626 jiwa manusia, jika diasumsikan 1 gram sabu digunakan untuk 10 orang. Dengan asumsi harga sabu tersebut RP. 5.943.870.000," ungkapnya.
Atas perbuatannya para pelaku kini dijerat dengan Undang-undang Narkotika. Ketiga pelaku terancam hukuman mati.
"Para pelaku diancam dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud," ujarnya.
(mjy/mjy)