Gelapkan Beras Rp 150 Juta Buat Main Cewek, Sopir Truk Ini Ditangkap

Regional

Gelapkan Beras Rp 150 Juta Buat Main Cewek, Sopir Truk Ini Ditangkap

Tim detikSumbagsel - detikSumut
Rabu, 27 Des 2023 12:40 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Banyuasin -

Seorang sopir truk bernama Yogi Pranata (28) di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap usai dilaporkan oleh bosnya sendiri gegara menggelapkan beras perusahaan senilai Rp 150 juta. Aksi kejahatan itu dilakukan Yogi untuk bermain cewek dan berfoya-foya.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra pun membenarkan jika pihak telah menangkap Yogi di kasus tersebut.

"Iya benar, memang ada penangkapan pelaku tersebut. Informasi lebih lanjutnya ke Kapolsek ya," kata AKBP Ferly, Selasa (26/12/2023), melansir detikSumbagsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin, AKP Sari menjelaskan terkait penangkapan pelaku. Dia menyebut Yogi ditangkap berawal ketika pihaknya pada Sabtu (23/12) sekitar pukul 12.00 WIB mengendus keberadaannya yang sedang bersembunyi.

"Saat itu kita mendapat informasi bahwa pelaku ini sedang bersembunyi di rumahnya yang lain di Dusun IV, Kelurahan Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin," katanya.

ADVERTISEMENT

Berbekal informasi itu, petugas Reskrim Polsek Talang Kelapa yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Banyuasin dan kepolisian setempat, pun langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.

Yogi berhasil ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 22.00 WIB, saat berada di pinggir jalan. Dia pun langsung dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pelaku ditangkap dan diamankan saat sedang berada di pinggir jalan Jalan Palembang-Jambi, selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Polsek Talang Jelapa guna proses penyidikan hukum lebih lanjut," katanya.

Setelah diperiksa intensif, pelaku yang sudah resmi menjadi tersangka itu mengakui perbuatannya nekat menggelapkan beras seberat sekitar 10 ton yang jika diuangkan mencapai Rp 150 juta. Hal itu dilakukan demi hobinya bermain wanita dan berfoya-foya semata.

Atas perbuatannya, Yogi kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penggelapan. "Jadi setelah kita periksa, pelaku kita tetapkan tersangka. Dari pengakuannya uang itu dia pakai untuk main cewek lah ya, terus untuk foya-foya juga," jelas Kapolsek.




(dhm/dhm)


Hide Ads