Polisi menetapkan ZH pelaku pembunuhan Fitriani yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di Jalan Trans Barelang, Setokok, Bulang, Kota Batam, beberapa waktu lalu. Atas perbuatannya, ZH terancam 15 tahun penjara.
"Pelaku ZH telah ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Kamis (21/12/2023).
Kombes Nugroho menyebut kasus tersebut terungkap dari keterangan keluarga korban. Keluarga mengatakan korban Fitriani memiliki hubungan dengan ZH sebelum hilang kabar dengan keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil penyelidikan saat Reskrim dan informasi keluar, korban ini memiliki hubungan pacaran dengan ZH. Itu diketahui, korban pernah curhat dengan temannya yang ada di Malaysia, yang mana korban pernah mengirimkan screenshot percakapan korban dengan pacar korban melalui pesan facebook messenger," ujarnya.
Dalam tangkapan layar percakapan korban dan pelaku ZH diketahui keduanya terlibat perkelahian. Alasan pertengkaran keduanya karena korban tengah hamil.
"Jadi isi percakapan itu karena
korban korban telah hamil. ZH juga meminta agar korban menggugurkan kandungannya," ujarnya.
Nugroho menyebut pada bulan Agustus 2022 korban Fitriani meminta izin keluarga untuk bekerja sebagai PMI di Malaysia m setelah itu korban tak pernah berkomunikasi dengan keluarganya di kampung halamannya di Kabupaten Karimun.
"Sekira bulan Agustus 2022 atau bulan September 2022 korban meminta ijin pamit dari rumah menuju Kota Batam untuk bekerja menjadi TKI di Malaysia. Setelah itu pihak keluarga korban tidak ada lagi mendapatkan kabar dari korban,"
"Hasil penyelidikan rupanya saat tiba di Batam korban dijemput ZH di pelabuhan kemudian membawa korban ke Barelang dan terjadilah kasus pembunuhan. Usai memastikan korban meninggal, pelaku meninggalkan korban dan kemudian ditemukan tinggal kerangka pada beberapa waktu lalu," tambahnya.
Hasil pemeriksaan polisi pelaku dan korban menjalin hubungan selama 4 bulan. Saat korban dibunuh oleh pelaku diketahui korban tengah hamil 3 bulan.
"Pelaku dan Korban menjalin hubungan selama 4 bulan, lalu korban hamil 3 bulan. Kejadian ini terungkap setelah 1 tahun pembunuhan dilakukan oleh pelaku. Jika ini belum terungkap keluarga korban masih mengira bahwa korban masih menjadi TKW di Malaysia," ujarnya.
(astj/astj)