Keluarga 35 terdakwa kerusuhan demo bela Rempang di depan kantor BP Batam pada 11 September 2023 merasa dihalangi saat menyaksikan sidang keluarganya. Hal itu disampaikan kuasa hukum para terdakwa pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/12/2023).
"Jadi melalui persidangan ini kami memohon kepada Yang Mulia, secara tegas menyatakan persidangan ini dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat, kepada publik. Khususnya kepada keluarga terdakwa untuk menyaksikan sidang ini," kata Kuasa Hukum para Terdakwa, Edy Kurniawan.
Menanggapi permintaan kuasa hukum para terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim David P Sitorus menegaskan bahwa pembatasan kunjungan keluarga dan warga itu atas permintaan dirinya. Hakim David juga menyebut hal itu dilakukan karena kapasitas ruangan dan demi ketertiban sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kalian mau datang tertib dalam persidangan ini saya izinkan, jangan cuma mau kalian aja. Kapasitas ruangan sidang juga terbatas. Dengan satu catatan jaga ketertiban sidang," kata Hakim David.
Hakim David menerangkan dirinya bukan mengadili sengketa kepemilikan Pulau Rempang. Namun dirinya hanya mengadili perbuatan para terdakwa di kerusuhan demo bela Rempang.
"Saya orang paling keras dan tegas. Saya tidak mau tau. Saya tidak akan menangani sengketa kepemilikan Rempang Galang. bukan urusan saya, Tetapi yang saya tangani adalah orang orang ini (terdakwa). Itu urusan lain, saya tegaskan, saya orangnya keras, saya tidak pernah batasi hak terdakwa," ujarnya.
"Saya tidak pernah mencampurkan, saya cuci tangan saya seperti Pilatus, ini natal ini, saya tidak pernah cuci tangan, saya ambil resiko dan tanggung jawab. Saya tidak pernah hukum orang karena balas dendam. Tetapi tolong ini kantor pemerintah," tambahnya.
Hakim David menjelaskan dirinya yang berkoordinasi dengan polisi agar para pengunjung termasuk keluarga terdakwa diperiksa dan dibatasi. Ia menyebut dirinya tidak mau kerusuhan di depan kantor BP Batam terjadi kembali di PN Batam.
"Jangan rusak kantorku. Saya yang koordinasi dengan polisi, saya tidak batasi, tidak ada batasi. Jangan sampai ribuan orang disini, anarkis, makin tambah hukuman terdakwa," ujarnya.
Ia juga menegaskan dirinya berpengalaman menangani kasus di daerah konflik seperti di Timor-timur. David menegaskan hal itu dilakukan sebagai antisipasi.
"Saya sudah pengalaman tangani daerah konflik, di Timor Timur sana. Saya hormat kepada kalian, kalian hormati pengadilan ini. Datang baik-baik, jangan anarkis Jangan anarkis ini kantor punya rakyat, dari pajak rakyat. Simbol negara ini," ujarnya.
Sidang perdana ke 35 terdakwa kasus kerusuhan Demo bela Rempang di depan BP Batam 11 September 2023. Sidang ke 35 terdakwa itu dibagi dalam 3 sesi yang di gelar di ruangan Prodjodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Pada sidang perdana hari dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Sidang selanjutnya diagendakan pada Rabu (3/1/2024) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum dan terdakwa. Selanjutnya sidang para terdakwa itu juga diagendakan dua kali seminggu.
(mjy/mjy)