Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan menyesalkan tindakan oknum dari Polrestabes Medan menyangkut proses penyelidikan atas dugaan penemuan mayat di lantai 9. Unpri menyesalkan pihak kepolisian tidak meminta keterangan dari pimpinan kampus.
Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan Kolonel (Purn) Susanto mengatakan hal itu di dalam keterangan resminya, di akun Youtube Prim TV, Rabu (13/12/2023).
"Ketiga, kami sangat menyesalkan tindakan oknum polisi dari Polrestabes Medan yang kurang koordinasi karena pimpinan universitas tidak pernah dimintai keterangan secara resmi," kata Susanto.
Dia menyampaikan pada Selasa (11/12), ada beberapa oknum yang mengaku polisi mendatangi Unpri pada malam hari untuk mendesak melakukan penggeledahan.
"Untuk diketahui, pada malam hari tidak ada petugas yang bisa mendampingi. Tapi mereka berusaha untuk masuk dan satpam akhirnya memberikan izin untuk menggeledah dan tidak didapati apa pun saat itu," jelasnya.
"Di hari berikutnya, penggeledahan dilanjutkan kembali pada pagi hingga malam hari dan dijumpai 5 cadaver di dalam bak cadaver pada laboratorium anatomi," tambahnya.
Kemudian, lanjutnya, cadaver tersebut dikeluarkan dari tepatnya, diperiksa, dan dikembalikan lagi. Namun hal yang disesalkan pihaknya, yakni ada perintah untuk mengosongkan kampus.
"Padahal saat itu sudah diberikan izin untuk pemeriksaan. Dengan perintah itu, pihak kampus sangat keberatan dan saat bersamaan sedang berlangsung proses pembelajaran kuliah, praktikum, dan ujian. Bahkan ada ancaman untuk memberi garis polisi sehingga memancing keributan," ungkapnya.
Berkaitan dengan itu, pihaknya meminta Kapolda untuk menindak oknum yang telah bertindak semena-mena di Unpri. Pihaknya juga hendak menanyakan urgensi oknum-oknum itu melakukan penggeledahan tanpa surat perintah.
"Informasi yang kami terima telah terjadi pembunuhan di lingkungan Unpri. Bila ada kasus pembunuhan itu, kami hendak bertanya kepada bapak polisi terhormat. Pertama, kejadiannya dimana. Kedua, siapa pelapor. Ketiga, siapa korban. Keempat, siapa pelaku. Kelima, adakah alat bukti dan saksi," bebernya.
Dia berharap kepada penegak hukum agar dapat bekerja secara profesional dan memperhatikan seluruh aspek hingga efek yang ditimbulkan. Sebab, kampus merupakan instansi pendidikan yang memiliki integritas.
Di samping itu, Redyanto Sidi selaku Dosen Pascasarjana Magister Hukum Kesehatan UNPAB mengatakan penggeledahan yang dilakukan polisi tidak melanggar aturan.
"Tentu pihak polisi karena dorongan video dugaan penemuan mayat itu untuk melakukan tindakan cepat ke lokasi. Karena penilaian penyidik itu urgen tentu sangat baik untuk dilakukan penggeladahan sekali pun tak membawa surat perintah (dari PN Medan)," katanya kepada detikSumut.
"Karena surat itu dapat disusul kemudian atau segera. Saya kira kalau tidak ada sesuatu hal yang sifatnya tersembunyi, seharusnya kampus bersyukur polisi datang untuk melakukan cek TKP. Agar menghindarkan opini negatif," tambahnya.
Ia menguraikan sesuai pasal 34 KUHP, dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dengan kewajiban segera melaporkan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh persetujuan.
"Kata 'segera' adalah waktu yang wajar pada kesempatan yang pertama apabila situasi dan kondisi sudah memungkinkan, dan terhadap permohonan persetujuan tersebut Ketua Pengadilan Negeri tidak boleh menolak," tutupnya.
Simak Video "Begini Pengelolaan Cadaver untuk Sekolah Kedokteran"
(afb/afb)