Ganjar Jaelani Asal Siantar Divonis 2 Tahun 8 Bulan Bui gegara Pakai Tramadol

Ganjar Jaelani Asal Siantar Divonis 2 Tahun 8 Bulan Bui gegara Pakai Tramadol

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Rabu, 13 Des 2023 04:00 WIB
Sidang Ganjar Jaelani (Foto: Farid Achyadi Siregar)
Sidang Ganjar Jaelani (Foto: Farid Achyadi Siregar)
Medan -

Ganjar Jaelani, seorang pemuda asal Pematang Siantar divonis 2 tahun 8 penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia dinyatakan bersalah oleh hakim karena memiliki dan menggunakan pil tramadol sebanyak 250 butir.

Hakim meyakini Gaanjar Jaelani terbukti melanggar Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama tersebut Ganjar Jaelani dengan pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan juga denda Rp 250 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti pidana selama 6 bulan," kata majelis hakim Nelson Panjaitan, Selasa (12/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan yang menuntut Ganjar dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sebelumnya diberitakan, JPU menuntut pria bernama Ganjar dengan pidana penjara selama 3 tahun dan dengan Rp 250 juta. Jaksa menilai pria bernama lengkap Ganjar Jaelani ini terbukti bersalah karenamenggunakan pil tramadol sebanyak 250 butir tanpa izin dari badan yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ganjar Jaelani dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa Maria F. Tarigan, Selasa, (21/11/2023).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan awal perkara Ganjar Jaelani dimulai dari ia bersama 4 rekannya bersepakat untuk membeli tramadol sebanyak 5 strip.

Kemudian, seorang rekan Ganjar bernama Muhammad Rizki menghubungi seseorang bernama Aldy yang berada di Bandung untuk membeli Tramadol. Pembelian itu dilakukan secara online.

Tetapi, pembelian tramadol sebanyak 5 strip itu diketahui pihak POM RI yang dikirimkan ke alamat terdakwa. Kemudian, petugas pun langsung melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa dan ditemukan sebanyak 250 butir tramadol. Berdasarkan pengakuannya, tramadol itu digunakan mereka untuk menghilangkan rasa lelah.




(dhm/dhm)


Hide Ads