3 Pria di Aceh Ditangkap saat Bawa Kabur Pengungsi Rohingya dari Penampungan

Aceh

3 Pria di Aceh Ditangkap saat Bawa Kabur Pengungsi Rohingya dari Penampungan

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 08 Des 2023 21:30 WIB
3 pria yang ditangkap saat hendak membawa kabur 6 pengungsi Rohingya di Lhokseumawe. (Dok Polres Lhokseumawe)
Foto: 3 pria yang ditangkap saat hendak membawa kabur 6 pengungsi Rohingya di Lhokseumawe. (Dok Polres Lhokseumawe)
Lhokseumawe -

Tiga pria di Lhokseumawe, Aceh ditangkap polisi karena diduga hendak membawa kabur enam pengungsi Rohingya dari kamp penampungan sementara. Pengungsi itu rencananya akan dibawa ke Sumatera Utara.

"Jumat dinihari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba kabur dan telah meninggalkan tempat penampungan," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto kepada wartawan, Kamis (8/12/2023).

Henki menjelaskan, keenam pengungsi Rohingya itu kabur dari kamp penampungan sementara di gedung bekas kantor imigrasi di Lhokseumawe dengan melompat pagar belakang, Kamis (7/12) malam. Mereka mengendap di persawahan sebelum dibawa keluar dari wilayah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenamnya dapat ditangkap kembali tim Satgas Polres Lhokseumawe. Selain itu, polisi juga menangkap tiga warga Lhokseumawe yakni RM (50), HU (41) dan DA (25).

Ketiga tersangka disebut mengaku dihubungi seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput ketiganya. Tugas ketiga tersangka disebut membawa pengungsi Rohingya dari kamp penampungan ke lokasi persinggahan.

ADVERTISEMENT

"Setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 WIB akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan bus," jelas Henki.

Polisi masih mendalami peran ketiganya dalam kasus tersebut. Selain itu, polisi juga masih memburu KH.

"Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta," jelasnya.




(agse/nkm)


Hide Ads