Putra Presiden AS Joe Biden Didakwa Ngemplang Pajak Rp 21,7 M

Putra Presiden AS Joe Biden Didakwa Ngemplang Pajak Rp 21,7 M

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 08 Des 2023 18:00 WIB
UNITED STATES - JULY 7: Hunter Biden, left, the son of President Joe Biden, his wife Melissa Cohen, and former Sen. Joe Lieberman, I-Conn., attend a ceremony to present the Presidential Medal of Freedom, the nations highest civilian honor, to 17 recipients at the White House on Thursday, July 7, 2022. (Tom Williams/CQ-Roll Call, Inc via Getty Images)
Hunter Biden (CQ-Roll Call, Inc via Getty Imag/Tom Williams)
California -

Hunter Biden, putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden didakwa melakukan pengempangan pajak US$ 1,4 juta (Rp 21,7 miliar). Dalam dakwaannya, Departemen Kehakiman menilai Hunter melakukan pengempangan pajak selama empat tahun.

Dilansir detikNews dari Reuters, Jumat (8/12/2023), dakwaan terbaru untuk Hunter ini diajukan oleh Departemen Kehakiman AS pada Kamis (7/12) waktu setempat. Dalam dakwaannya Hunter mengemplang pajak padahal dia menghabiskan jutaan dolar untuk gaya hidup mewahnya.

Sebelum itu, Hunter Biden didakwa berbohong soal penggunaan narkoba saat membeli senjata api -- dakwaan pidana pertama untuk anak Presiden AS yang menjabat.

Dalam rentetan dakwaan terbaru yang diajukan ke Pengadilan Distrik Pusat California, pekan ini, Hunter yang berusia 53 tahun ini telah didakwa atas tiga pelanggaran pidana berat dan enam pelanggaran pajak ringan. Dia terancam hukuman 17 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Departemen Kehakiman AS menyatakan penyelidikan terhadap Hunter masih berlangsung. "Terdakwa (Hunter) terlibat dalam skema empat tahun untuk tidak membayar pajak federal yang dihitung sendiri setidaknya sebesar US$ 1,4 juta yang harus dia bayarkan untuk tahun pajak 2016 hingga tahun 2019," demikian bunyi penggalan dokumen dakwaan terhadap Hunter.

Disebutkan juga dalam dokumen dakwaan tersebut bahwa Hunter malah menghabiskan sejumlah besar uang "untuk obat-obatan, penghibur dan pacar, hotel mewah dan properti sewaan, mobil-mobil eksotis, pakaian, dan barang-barang pribadi lainnya". Uang sebesar US$ 70.000 (Rp 1 miliar) digunakannya untuk rehabilitasi narkoba.

Pengacara Hunter, Abbe Lowell, dalam pernyataannya menegaskan kliennya telah melunasi pajaknya. Lowell justru menuduh jaksa khusus AS, David Weiss, yang memimpin penyelidikan terhadap Hunter, telah mengingkari perjanjian sebelumnya.

Weiss ditunjuk menjadi jaksa Delaware oleh mantan Presiden AS Donald Trump, dan ditetapkan sebagai jaksa khusus oleh Jaksa Agung Merrick Garland pada Agustus lalu.

"Jika nama belakang Hunter bukan Biden, dakwaan di Delaware, dan sekarang di California, tidak akan pernah diajukan," sebutnya.

Gedung Putih menolak untuk berkomentar atas dakwaan tersebut.




(astj/astj)


Hide Ads