Perjalanan Kasus Penghina Nabi di Sumut hingga Mendekam di Penjara

Round Up

Perjalanan Kasus Penghina Nabi di Sumut hingga Mendekam di Penjara

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 02 Des 2023 13:30 WIB
Lukman Dolok Saribu usai ditangkap Polres Toba. (Foto: Dok Polda Sumut)
Lukman Dolok Saribu usai ditangkap Polres Toba. (Foto: Dok Polda Sumut)
Medan -

Aksi seorang warga Sorong, Papua Barat, Lukman Dolok Saribu (57) menghina nabi Muhammad SAW dan meminta Israel membantai WNI di Palestina, viral di media sosial dan membuat heboh. Akibat ulahnya, Lukman harus mendekam di penjara.

Berikut perjalanan kasus tersebut dari viral hingga pelaku diamankan polisi.

Awalnya video itu beredar luas di media sosial. Dalam video yang dilihat detikSumut, tampak pria itu berada di sebuah tempat. Pria yang mengenakan baju warna kuning merekam sendiri aksinya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selamat sore, habisi saja itu rumah sakit Indonesia itu ah, ya. Hai kaum Palestina, lebih kau mati bunuh diri dari pada Israel bunuh kamu, ya, sedikit-sedikit kamu apakan ke agama, habisi itu muslim semua itu," kata pria tersebut.

Dia juga meminta Israel agar menghabisi nyawa semua warga Indonesia yang berada di Palestina. Bahkan, dia sempat meminta agar Israel juga mengebom Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Hai kaum Israel, bantai semua itu, baik orang Indonesia yang ada di sana, bunuh semua itu. Indonesia ini terlalu banyak komentar, bila perlu kasih bom ke Indonesia ini, Jakarta sana itu dibom ya, begitu. Kamu bikin rumah sakit di sana, di sini saja masih banyak orang yang apa, tidak mampu berobat. Bunuh saja itu, bantai semua orang Indonesia yang ada di Palestina sana, termasuk yang di rumah sakit itu ya, biar orang Indonesia ini tahu diri, orang-orang muslim ini tahu diri, sedikit-sedikit di sini demo-demo masalah Israel, sekalian saja bangsa Israel bunuh semua itu," sebutnya.

Pria itu turut menghina umat Islam dengan mengatakan pengikut setan. Dia juga menyebut Nabi Muhammad SAW dengan kata yang tidak pantas.

"Saya tidak peduli mereka itu karena mereka itu adalah pengikut iblis, pengikut setan, termasuk pengikut Nabi Muhammad yang mendapatkan wahyu dari Gua Hira, tapi yang dia dapat setan, goblok semua itu ya. Salam dari saya, bukan dari Papua lagi, Sumatera ya," ujarnya.

Selang beberapa waktu, pihak kepolisian pun mengamankan pelaku di Kabupaten Toba. Usai diamankan, pelaku dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan awalnya video itu direkam pelaku di salah satu kedai di Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sabtu (25/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Lalu, 15 menit kemudian, pelaku mengunggah video itu di Snack Video.

"Kemudian, 15 menit kemudian dia upload ke aplikasi Snack video. Ini yang beredar sebagaimana kita ketahui," kata Agung, saat konferensi pers, Senin (27/1).

Video yang diunggah pelaku itu pun beredar dan viral di media sosial keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB. Keluarga pelaku yang mengetahui kejadian itu lalu memboyong pelaku ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.

"Pada sore harinya saudara LDS (pelaku) diantar kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polres Toba. Kita tahu bahwa keluarga dari LDS meminta saudara LDS mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebutnya.

Setelah itu, pelaku diserahkan ke Polda Sumut. Agung mengatakan pihaknya juga sempat berkoordinasi dengan Polda Papua Barat terkait kasus tersebut. Sementara terkait motif pelaku mengunggah video itu, jenderal bintang dua itu menyebut penyidik masih menyelidikinya.

"Pelaku saudara LDS sudah kita amankan dari Polres Toba. Kemudian, kita bawa ke Polda Sumatera Utara tadi pagi, yang bersangkutan sudah kita tes urine terkait apakah dia menggunakan narkoba tetapi hasilnya negatif. (Motif) nanti akan kita sampaikan setelah dilengkapi dengan fakta-fakta dan penjelasan dari saksi-saksi ahli yang kompeten," ujarnya.

Mantan Asops Kapolri itu mengatakan pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Polda Sumut. Lukman dijerat Pasal 156a KUHPidana dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

"Hari ini, kita akan amankan dengan menahan yang bersangkutan di Polda untuk 20 hari ke depan dan akan kita proses sebagaimana konstruksi dari pada perbuatan yang bersangkutan. Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti hp maupun akun snack video," sebutnya.

Agung mengatakan pelaku berasal dari Kabupaten Toba. Sudah hampir lima tahun pelaku bekerja sebagai sopir truk di Sorong, Papua Barat.

"Aslinya dari Toba, di Sorong sebagai sopir truk. Kemudian, lima tahun bekerja di sana," kata Agung.

Mantan Kapolda Riau itu menyebut setelah itu pelaku kembali ke Kabupaten Toba. Sudah hampir dua Minggu pelaku Lukman berada di Toba sebelum akhirnya ditangkap.

"Sudah dua Minggu kembali ke kampung halamannya di Toba," jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads