- 8 Fakta Ulah Lukman Hina Nabi Muhamamd-Minta Israel Bantai WNI di Palestina 1. Pelaku Ditangkap di Toba 2. Polisi Minta Konten Tak Disebar karena Sensitif 3. Lukman Jadi Tersangka UU ITE 4. Tersangka Ditahan 20 Hari 5. HP dan Akun Snack Video Tersangka Disita 6. Pelaku Ditangkap Setelah Diserahkan Keluarga ke Polisi 7. Hasil Tes Urine Tersangka Negatif 8. Tersangka di Sorong Bekerja Sebagai Sopir Truk
Seorang warga Sorong, Papua Barat, Lukman Dolok Saribu (57), viral di media sosial setelah video yang dibuatnya berisi penghinaan kepada Nabi Muhammad viral. Di video yang dibuatnya itu Lukman juga meminta Israel membantai warga Indonesia di Palestina.
Berikut ini detikSumut rangkum sederet fakta terkait ulah Lukman. Simak sampai akhir ya!
8 Fakta Ulah Lukman Hina Nabi Muhamamd-Minta Israel Bantai WNI di Palestina
1. Pelaku Ditangkap di Toba
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pria dalam video itu, yakni Lukman Dolok Saribu (57), warga Kota Sorong, Papua Barat. Dia mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku di Kabupaten Toba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan kita amankan di wilayah Toba, Sumatera Utara," kata Hadi.
2. Polisi Minta Konten Tak Disebar karena Sensitif
Perwira menengah Polri itu sendiri belum memerinci lebih jauh soal kasus itu. Dia mengatakan pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Polda Sumut. Namun, Hadi menyebut kasus itu dilaporkan oleh Wakil Ketua Gerakan Pemuda Ansor Sumut Dedi Hermanto Sitorus ke Polda Sumut pada Minggu (26/11).
"Saat ini, tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian, jangan disebarluaskan," imbaunya.
3. Lukman Jadi Tersangka UU ITE
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan pelaku langsung diperiksa secara intensis setibanya di Mapolda Sumut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lukman ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE.
"Ya (tersangka)," kata Irjen Agung di Mapolda Sumut, Senin (27/11/2023).
Agung mengatakan pelaku saat ini telah ditahan di Polda Sumut. Lukman dijerat Pasal 156a KUHPidana dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
4. Tersangka Ditahan 20 Hari
Setelah menetapkan Lukman sebagai tersangka, polisi juga memutuskan menahan warga Sorong, Papua Barat itu. Tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Hari ini, kita akan amankan dengan menahan yang bersangkutan di Polda untuk 20 hari ke depan dan akan kita proses sebagaimana konstruksi dari pada perbuatan yang bersangkutan," ungkapnya.
5. HP dan Akun Snack Video Tersangka Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penanganan kasus ini. Barang bukti yang disita berupa ponsel dan akun snack video milik tersangka.
"Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti hp maupun akun snack video," ujarnya.
6. Pelaku Ditangkap Setelah Diserahkan Keluarga ke Polisi
Irjen Agung mengatakan tersangka ditangkap personel Polres Toba setelah diserahkan pihak keluarga.
"Saudara LDS (pelaku) diantar kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polres Toba. Kita tahu bahwa keluarga dari LDS meminta saudara LDS mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Agung.
7. Hasil Tes Urine Tersangka Negatif
Tersangka sempat menjalani tes urine ketika tiba di Mapolda Sumut. Hasil tes urine yakni negatif.
Agung mengatakan pihaknya juga sempat berkoordinasi dengan Papua Barat terkait kasus tersebut. Sementara terkuat motif pelaku mengunggah video itu, jenderal bintang dua itu menyebut penyidik masih menyelidikinya.
"Pelaku saudara LDS sudah kita amankan dari Polres Toba. Kemudian, kita bawa ke Polda Sumatera Utara tadi pagi, yang bersangkutan sudah kita tes urine terkait apakah dia menggunakan narkoba tetapi hasilnya negatif. (Motif) nanti akan kita sampaikan setelah dilengkapi dengan fakta-fakta dan penjelasan dari saksi-saksi ahli yang kompeten," ujarnya.
8. Tersangka di Sorong Bekerja Sebagai Sopir Truk
Kapolda Sumut Irjen Agung mengatakan tersangka merupakan warga asli Toba. Namun, beberapa tahun terakhir tersangka bekerja di Sorong, Papua Barat.
"Aslinya dari Toba , di Sorong sebagai sopir truk. Kemudian 5 tahun bekerja di sana. Sudah dua minggu kembali ke kampung halamannya di Toba," ungkapnya.
(astj/astj)