Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara selama 6 tahun terhadap muncikari bernama Ika Pratiwi. Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Ika dengan pidana penjara 7 tahun.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata ketua majelis hakim Pinta Uli Br Tarigan, Rabu, (29/11/2023).
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhi pidana denda sebesar Rp 120 juta. Jika denda tak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan denda Rp 120 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," terangnya.
Tuntutan Jaksa ke Ika Pratiwi
Ika Pratiwi dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara 7 tahun. Ika diyakini bersalah telah melakukan perdagangan terhadap anak berusia 14 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ika Pratiwi berupa pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa Evi Yanti Panggabean, di PN Medan, Rabu, (8/11/2023).
Evi juga menuntut Ika dengan pidana denda sebesar Rp 120 juta. Apabila denda itu tak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Dan denda sebesar Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjutnya.
(afb/afb)