Hal ini diceritakan oleh orang tua dari korban berinisial MH, Rahmad Dalimunthe. Dia menyebut pelaku penganiayaan kepada anaknya itu sekitar 20 orang.
Penganiayaan yang dialami anaknya terjadi pada Kamis (24/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu anaknya ingin pergi dari sekolah untuk mengambil jurnal di Jalan Williem Iskandar.
"Di MAN 1, Jalan Pertiwi itu kan ada terowongan. Nah sewaktu dia mau pergi pakai sepeda motor, tiba-tiba ada teman satu kelasnya mencegat, inisialnya MA. MH dicekik dan dipiting, lalu dibawa ke suatu tempat, warung," kata Rahmad, Minggu (26/11/2023).
Rahmad menyebut anaknya disiksa di warung tempatnya dibawa itu. Korban disebut dilukai dengan besi panas hingga dipaksa memakan sandal.
"Penyiksaan di warung itu mulai sekitar pukul 13.00 WIB sampai 18.00 WIB. 5 jam, selain itu ada yang bernama Fauzi, mahasiswa UINSU, yang memanaskan kunci dan dilengketkan ke tangan MH dengan tulisan PA," sebut Rahmad.
"Dipaksa memakan sandal yang berlumpur," lanjutnya.
Tidak terima dengan yang terjadi terhadap anaknya, Rahmad membuat laporan ke Polrestabes Medan pada Kamis (24/11) dengan nomor laporan: STTLP/B/3910/XI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Polisi yang mendalami perkara ini kemudian menetapkan empat orang tersangka. Dari empat orang itu, satu orang sudah ditangkap.
"Satu pelaku telah kita tangkap dan tetapkan menjadi tersangka. Inisialnya MAS (14), teman sekolah si korban," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Teuku Fathir Mustafa kepada detikSumut, Minggu (26/11/2023).
Fathir mengatakan kasus ini berawal dari keributan antara geng sekolah. Korban yang dalam kondisi sendirian ditangkap oleh para pelaku.
"Jadi sebelumnya kedua kelompok ini berantam, saling ejek begitu mungkin. Nah, begitu ada kejadian yang ini, si korban lagi sendiri dan dipukuli oleh orang itu," sebutnya.
Fathir mengungkapkan pihaknya masih mendalami apakah kelompok ini geng motor atau bukan. Namun pastinya kelompok tersebut diisi oleh sejumlah pelajar.
"Terkait pelaku, ini sudah ada tiga orang lagi yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan sedang diburu," ujarnya.
(afb/afb)