Koordinator Sentra Advokasi untuk Hak dasar Rakyat (SAHdaR) Ibrahim menilai seharusnya Firli Bahuri mundur dari jabatan Ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perilaku Firli dinilai membuat malu lembaga anti rasuah itu.
Ibrahim mengatakan sejak awal mereka sudah menolak Firli ikut seleksi pimpinan KPK pada 2019 silam. Sosok Firli sejak awal dinilai kurang berintegritas dan ditakutkan menjadi kuda Troya di KPK saat itu.
"Kalau kami dari awal sebenarnya dari awalkan kawan-kawan Koalisi Reformasi Dikorupsi itu kan sudah menolak sebenarnya Firli itu masuk dalam seleksi pimpinan KPK. Firli ini kan salah satu orang yang dulu itu kita khawatirkan menjadi kuda Troya di KPK, yang kita anggap kurang berintegritas," kata Ibrahim kepada detikSumut, Kamis (23/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan di awal-awal jadi pimpinan KPK, Firli pernah bikin heboh karena bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang yang saat itu tengah berkasus. Saat itu foto Firli dan TGB saat bermain tenis tersebar.
"Bahkan di awal-awal pimpinan KPK itu dipilih aku ingat dia ini orang yang pernah ketemu dengan TGB dulu kan ada penyelidikan soal permasalahan kasus di Mabes Polri, dia kan ini pernah bertemu adalah foto-foto main tenis itu kalau tak salah," ucapnya.
Sehingga Ibrahim yang konsen di pendidikan antikorupsi mengaku tidak heran jika Firli saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Karena memang sosok Firli tidak ideal untuk memimpin lembaga anti rasuah itu.
"Jadi hari ini ketika dia jadi tersangka, kami sebenarnya tidak heran. Karena memang dia bukan sosok ideal yang kita harapkan waktu itu memimpin KPK," ujarnya.
Ibrahim menuturkan seharusnya Firli mundur sejak awal namanya mencuat dalam kasus pemerasan SYL. Apalagi saat ini sudah jadi tersangka, Filri dinilai harus mundur karena sudah mempermalukan KPK.
"Firli itu harusnya memang segera mundur, kita harapannya dia dengan sadar diri ya untuk mundur ketika dia terlibat dalam kasus yang berbau korupsi, ini bukannya menyatakan mundur malah dia bertahan dari awal-awal itu kan ketika penyelidikan ini dimulai. Harusnya kan kalau sudah tersangka sudah keluar, harusnya dia mundur karena ini kan sudah mempermalukan, lembaga antikorupsi pimpinannya malah tersangkut kasus korupsi," tutupnya.
Sebelumnya dilansir dari detikNews, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi. Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.
Dia mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.
(nkm/nkm)