Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Muhammad Ramadhan Hasibuan pembunuh mahasiswi Politeknik Medan (Polmed). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sidang digelar di Cakra 8 dan sempat molor hingga 2,5 jam. Ramadhan mendengarkan amar putusan ini secara online.
"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim Immanuel saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (21/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusan, Immanuel menyebutkan hal memberatkan terdakwa bahwa meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan disebutkan jika terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Secara terpisah, sidang putusan ini sempat ditunda hingga 3 minggu. Adapun alasan penundaan karena majelis hakim belum menentukan isi putusan dan majelis hakim sakit.
Tuntutan Pembunuh Mahasiswi Polmed
Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madam, pembunuh mahasiswi Politeknik Medan (Polmed), berinisial BL (19) dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dirinya diyakini bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madam dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Ap. Frianto Naibaho selaku jaksa dalam perkara ini di Cakra 8, PN Medan, Selasa, (10/10).
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim pun menjadwalkan sidang selanjutnya pada 17 Oktober 2023 dengan agenda nota pembelaan.
(astj/astj)