Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madam, pembunuh mahasiswi Politeknik Medan (Polmed) berinisial BL (19) dijadwalkan mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, hari ini. Namun, sidang putusan dibatalkan karena hakim anggota satu sakit.
Ramadhan menjalani sidang tersebut secara online. Ketua majelis hakim Immanuel membuka sidang itu di Cakra 8 PN Medan. Dirinya menyebutkan amar putusan telah siap disusun dan tinggal dibacakan.
"Sebenarnya hari ini majelis hakim akan membacakan putusan. Putusannya sudah siap untuk dibacakan, Pak," kata Immanuel, Selasa, (7/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun putusan itu tak dapat dibacakan hari ini. Immanuel menyebutkan salah satu anggota hakim berhalangan hadir karena sakit. Menurut aturan yang berlaku, pembacaan putusan tak bisa dilakukan jika hakim tidak lengkap.
"Kecuali tadi dia misalnya memang berhalangan karena hal lain mungkin bisa diganti. Tapi karena sakit tidak bisa diganti, Pak," terangnya.
Alhasil sidang putusan ditunda. Hakim menjadwalkan sidang putusan pada pekan depan.
"Kita akan bersidang untuk putusan itu tanggal 14 (November 2023)," pungkasnya.
Tuntutan Seumur Hidup untuk Ramadhan
Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madam, pembunuh mahasiswi Politeknik Medan (Polmed), berinisial BL (19) dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dirinya diyakini bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madam dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Ap. Frianto Naibaho selaku jaksa dalam perkara ini di Cakra 8, PN Medan, Selasa, (10/10).
Untuk diketahui, perkara ini bermula pada 7 April 2023. Saat itu terdakwa menuju kos tempat korban tinggal. Diketahui terdakwa membawa pisau dapur yang disimpannya dalam tas.
Singkat cerita, terdakwa mendatangi kos korban setelah beberapa kali melakukan pengecekan ke kos korban. Saat melakukan aksi itu, terdakwa mengetuk pintu kos korban dengan alasan menanyakan nomor seseorang.
Korban pun membuka pintu dan terdakwa langsung menusuk korban di bagian punggung hingga kepala. Lalu pada 8 April 2023 terdakwa pun ditangkap. Terdakwa ditangkap saat sedang bersantai di rumahnya.
Selanjutnya terdakwa pun digiring ke meja pengadilan. Pada 22 Agustus 2023 terdakwa pun diadili. Saat itu terdakwa didakwa pasal pembunuhan berencana.
Sementara sidang tuntutan ini sendiri sempat mengalami penundaan selama tiga minggu. Alasan penundaan itu karena berkas tuntutan belum rampung.
(astj/astj)