Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diperiksa kembali terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain Filri, tiga pegawai KPK lain juga akan ikut diperiksa.
Firli dan tiga anak buahnya itu akan diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, padahal kasus tersebut diusut oleh Polda Metro Jaya. Hal tersebut sesuai dengan permintaan yang diajukan dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPK RI Ahmad Burhanuddin.
"Sesuai surat, lokasi di Bareskrim, Jam 10," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dilansir detikNews Kamis(16/11/2023.
Mengenai tiga anak buah Firli yang ikut diperiksa disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. "Ada tiga orang saksi lainnya yang juga diperiksa hari ini di Dittipidkor Bareskrim oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Krimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade.
Sayangnya Ade tak merinci siapa tiga orang yang dimaksud. Namun dia mengatakan tiga orang tersebut merupakan pegawai KPK.
"Tiga orang pegawai KPK RI. Semua dikonsentrasikan untuk hari ini (pemeriksaan) di Dittipidkor Bareskrim Polri," ujarnya.
Ini adalah pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan kedua bagi Firli. Firli sebelumnya telah diperiksa perdana di Bareskrim oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim pada Selasa (24/10) lalu.
Sedianya Firli Bahuri menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11) pekan kemarin. Namun Firli absen dengan alasan mengikuti kegiatan road show antikorupsi di Aceh.
Penyidik pun kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan lanjutan pada Selasa (14/11) lalu. Namun lagi-lagi Firli absen dengan alasan diperiksa Dewas KPK RI terkait dugaan pelanggaran etik. Kemudian, Firli meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Kamis (16/11) hari ini.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.
(astj/astj)