Polisi telah mengamankan dua anggota Pemuda Pancasila (PP) yang jadi tersangka usai menggeruduk Mie Gacoan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Pihak Mie Gacoan meminta proses restorative justice dibuka.
"Kami dari pihak perusahaan sendiri menginginkan kepada Pak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim untuk memberikan ruang, suatu cara supaya permasalahan ini bisa dimediasikan atau dilakukannya restorative justice," kata Manajer Legal Mie Gacoan Region III Romy Tampubolon, Rabu (1/11/2023).
Dia membenarkan sebelumnya memang telah melaporkan keduanya ke Polrestabes Medan. Namun kini perusahaan tidak ingin memperpanjang persoalan tersebut dan memilih untuk berdamai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berdamai itu kan sesuai dengan perusahaan. Karena perdamaian itu juga sudah dilakukan," ucap Romi saat ditanya alasan berdamai.
Romi pun menegaskan tidak ada intimidasi yang melatarbelakangi keinginan perusahaan untuk berdamai.
"Tidak ada intimidasi," ucapnya.
Untuk diketahui, dua anggota PP yang menjadi tersangka bernama Rifqi Aulia Tanjung alias Ogek dan Rija Afdillah. Ada pun, Ogek merupakan bacaleg DPRD Medan dari partai Golkar.
Keduanya dijerat dengan pasal pasal 335 ayat 1 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana. Perkara ini pun berawal dari viralnya oknum anggota PP mendatangi Mie Gacoan di media sosial.
Polisi memastikan kedatangan anggota ormas ke Mie Gacoan itu untuk meminta mengelola parkir.
"Motifnya adalah ingin mengambil alih lahan parkir," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (25/10).
(nkm/nkm)